DPRD Medan Minta Pengelolaan Keuangan RSUD Dr Pirngadi Dievaluasi Terkait BLUD

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7).

“Kami meminta agar pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Antrean BBM Subsidi di SPBU Sumut Disorot DPRD: Zulham Efendi Minta Antisipasi Segera

Zulkarnaen menegaskan, Pemko Medan harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di RSUD Dr Pirngadi maupun di RSUD Bachtiar Djafar.

“Kebutuhan SDM kesehatan juga harus dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan ketersediaan obat di seluruh puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata,” tegasnya.

Banggar DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Herlangga Wisnu Murdianto Plt. Kajari Karo

“Pemko Medan diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” katanya.

Dijelaskan Zulkarnaen, Banggar DPRD Kota Medan juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.

“Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas politikus Gerindra tersebut.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi
Bapenda Sumut Pastikan Tak Ada Larangan Isi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Ditangan Calvijn Simanjuntak, Polresta Medan Terus Bertransformasi Jadi Lebih Profesional
Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi

Berita Terbaru

Daerah

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:31 WIB