DPRD Medan Minta Pengelolaan Keuangan RSUD Dr Pirngadi Dievaluasi Terkait BLUD

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7).

“Kami meminta agar pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Minta PLN Pastikan Blackout Tak Terjadi Lagi ke Depannya

Zulkarnaen menegaskan, Pemko Medan harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di RSUD Dr Pirngadi maupun di RSUD Bachtiar Djafar.

“Kebutuhan SDM kesehatan juga harus dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan ketersediaan obat di seluruh puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata,” tegasnya.

Banggar DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubsu Ultimatum Pemkab Karo, Terkait Pungli Sidebuk-debuk

“Pemko Medan diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” katanya.

Dijelaskan Zulkarnaen, Banggar DPRD Kota Medan juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.

“Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas politikus Gerindra tersebut.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Berita Terbaru