Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ruang sidang Cakra 1 PN Medan memanas, Selasa (30/6). Majelis hakim langsung naik pitam setelah saksi kunci kasus dugaan korupsi smartboard Tebing Tinggi tak hadir.

Targetnya Moettaqien Hasrimi, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat Kasat Pol PP Sumut.

“Kalau Enggak Mau, Cekal dan Bawa ke Medan!” Tegas itulah perintah Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ke JPU.

Moettaqien mangkir dari panggilan sidang agenda pemeriksaan saksi. Hakim tak main-main. Sidang pekan depan dia harus duduk di kursi saksi. Jika menolak, terbitkan cekal.

“Hadirkan saksi-saksi yakni mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi. Kalau enggak mau saksi tersebut cekal dari Tebing bawak ke Medan,” sentak As’ad di hadapan jaksa.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tahan 2 Orang Rekaman Dalam Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi

Daftar Saksi yang Diburu Hakim Makin Panjang
Selain Moettaqien, JPU diperintahkan menyeret nama-nama lain:
1. Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra
2. Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto
3. Benny, ahli Politeknik Negeri Medan
4. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa
5. Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST

“Hadirkan semuanya, mulai besok langsung disurati. Nantinya mereka akan dikonfrontir,” tegas hakim.

Di Balik Kasus: Smartboard Rp30 Juta Dijual Rp110 Juta?
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau: Idam Khalid eks Kadisdikbud, Budi Pranoto Dirut PT Bismacindo, dan Bambang Ghiri eks Irjen Pol.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Mereka didakwa menggarap proyek 93 unit smartboard SMP se-Tebing Tinggi dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa beberkan celah mark-up: PT Gunung Emas beli ke PT Bismacindo @Rp110 juta/unit. Padahal PT Bismacindo ngambil barang dari PT Galva cuma @Rp30 juta/unit. Kedua perusahaan disebut terafiliasi.

Puncaknya, uang negara disebut bocor Rp3,2 miliar ke Idam Khalid via Bahrun Walidin. Total kerugian negara ditaksir Rp8,2 miliar berdasarkan audit BPKP.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 UU KUHP jo UU Tipikor dengan ancaman berat.

Sidang lanjutan dengan parade saksi dijadwalkan pekan depan. Kehadiran Moettaqien jadi kunci paling ditunggu.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru