MEDAN, SSOL.ID– Proyek pengadaan jaringan internet senilai lebih dari Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan disorot publik. Pembagian 15 paket pekerjaan pada proyek itu juga dipertanyakan.
Sorotan muncul karena dari total 15 paket, semuanya dimenangkan hanya oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet atau ISP melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024.
Satu Perusahaan Kantongi Rp7 Miliar
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, LIPPSU, menjadi salah satu pihak yang menyoroti pola distribusi paket tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai pembagian paket menimbulkan tanda tanya. Sebab satu perusahaan mendapat porsi jauh lebih besar dibanding dua penyedia lain.
Berdasarkan data pengadaan yang dipublikasikan, total anggaran Rp15 miliar lebih itu terbagi ke tiga perusahaan:
1. PT Telemedia Network Cakrawala, TNC: Sekitar Rp7 miliar atau hampir 50% dari total anggaran.
2. PT Telkom Indonesia, Persero, Tbk: Sekitar Rp5 miliar.
3. PT Argiz Mitra Technology, AMT: Sekitar Rp2,7 miliar.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia,” kata Azhari dalam pernyataan tertulis, Jumat 26/6/2026.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Azhari mendesak aparat penegak hukum mendalami apakah pembagian paket benar-benar berdasarkan kebutuhan teknis dan kemampuan perusahaan. Atau ada faktor lain yang memengaruhi pemilihan penyedia.
LIPPSU menyebut ada sejumlah aspek yang layak diperiksa Kejaksaan Negeri Medan. Di antaranya:
1. Dugaan pengkondisian spesifikasi teknis* yang mengarah ke vendor tertentu.
2. Dugaan pemecahan paket, untuk memudahkan distribusi ke penyedia tertentu.
3. Mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah, tapi berpotensi membatasi persaingan sehat.
4. Dugaan reseller bandwidth tanpa infrastruktur memadai.
“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali ke pemerintah dengan nilai lebih tinggi, perlu dihitung apakah layanan sebanding dengan anggaran,” ujar Azhari.
Pernah Diklarifikasi Kejari Medan
Sebelumnya, pengadaan internet Diskominfo Medan sudah pernah jadi perhatian Kejaksaan Negeri Medan. Pada Februari 2025, sejumlah pejabat dan staf Diskominfo diklarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Kejari menyebut informasi awal berasal dari temuan internal yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi soal kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Penulis : Dt. Aripin









