Pengadaan Internet Diskominfo Medan Rp15 Miliar Disorot, Pembagian 15 Paket Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Proyek pengadaan jaringan internet senilai lebih dari Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan disorot publik. Pembagian 15 paket pekerjaan pada proyek itu juga dipertanyakan.

Sorotan muncul karena dari total 15 paket, semuanya dimenangkan hanya oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet atau ISP melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024.

Satu Perusahaan Kantongi Rp7 Miliar
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, LIPPSU, menjadi salah satu pihak yang menyoroti pola distribusi paket tersebut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai pembagian paket menimbulkan tanda tanya. Sebab satu perusahaan mendapat porsi jauh lebih besar dibanding dua penyedia lain.

Berdasarkan data pengadaan yang dipublikasikan, total anggaran Rp15 miliar lebih itu terbagi ke tiga perusahaan:

1. PT Telemedia Network Cakrawala, TNC: Sekitar Rp7 miliar atau hampir 50% dari total anggaran.
2. PT Telkom Indonesia, Persero, Tbk: Sekitar Rp5 miliar.
3. PT Argiz Mitra Technology, AMT: Sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  KSJ Tebingtinggi Hidupkan Semangat Berbagi untuk Anak Bangsa di Waterpark Pasar Sakti

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia,” kata Azhari dalam pernyataan tertulis, Jumat 26/6/2026.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Azhari mendesak aparat penegak hukum mendalami apakah pembagian paket benar-benar berdasarkan kebutuhan teknis dan kemampuan perusahaan. Atau ada faktor lain yang memengaruhi pemilihan penyedia.

LIPPSU menyebut ada sejumlah aspek yang layak diperiksa Kejaksaan Negeri Medan. Di antaranya:

1. Dugaan pengkondisian spesifikasi teknis* yang mengarah ke vendor tertentu.
2. Dugaan pemecahan paket, untuk memudahkan distribusi ke penyedia tertentu.
3. Mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah, tapi berpotensi membatasi persaingan sehat.
4. Dugaan reseller bandwidth tanpa infrastruktur memadai.

Baca Juga :  KPK Ingatkan DPRD Sumut : Kita Sudah Pernah Tangkap Satu Gerbong Anggota DPRD, Sumut Propinsi Darurat Korupsi

“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali ke pemerintah dengan nilai lebih tinggi, perlu dihitung apakah layanan sebanding dengan anggaran,” ujar Azhari.

Pernah Diklarifikasi Kejari Medan
Sebelumnya, pengadaan internet Diskominfo Medan sudah pernah jadi perhatian Kejaksaan Negeri Medan. Pada Februari 2025, sejumlah pejabat dan staf Diskominfo diklarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Kejari menyebut informasi awal berasal dari temuan internal yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi soal kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:40 WIB

M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Berita Terbaru