Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SSOL.ID- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 segera memasuki tahap persidangan. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Juang Putra Zebua (JPZ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan guna menjalani proses persidangan,” ujar Ya’atulo Hulu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Akuan Minta Hakim Obyektif dalam Menilai Pekara, Bebaskan Alexander Halim, Jerat Yang Terlibat

JPZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Dalam proyek tersebut, JPZ menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Seiring pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Dalam perkara tersebut, JPZ didakwa dengan sangkaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga disangka melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Berita Terbaru