Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana.

“Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Alasan Bahlil Copot Ijek

Eksekusi berdasarkan Surat Kejari Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal pelaksanaan putusan pengadilan.

MA Tolak Kasasi, Vonis 1,5 Tahun Tetap
MA menolak kasasi Razman melalui putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, 19 Mei 2026. Majelis hakim agung Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Sutarjo memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa. Proses memutus kasasi berlangsung 9 hari.

Dengan begitu Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Kasus ini berawal 2022. Razman terbukti bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara berlanjut. Razman juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Razman 1,5 tahun penjara. Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Razman banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum kandas.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:15 WIB

Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB