JAKARTA, SSOL.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana.
“Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi berdasarkan Surat Kejari Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal pelaksanaan putusan pengadilan.
MA Tolak Kasasi, Vonis 1,5 Tahun Tetap
MA menolak kasasi Razman melalui putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, 19 Mei 2026. Majelis hakim agung Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Sutarjo memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa. Proses memutus kasasi berlangsung 9 hari.
Dengan begitu Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasus ini berawal 2022. Razman terbukti bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara berlanjut. Razman juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Razman 1,5 tahun penjara. Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Razman banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum kandas.
Penulis : Red









