MEDAN, SSOL.ID– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Sidang putusan digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumut Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.
Uang Pengganti Rp4 Miliar dan Rp10 Miliar
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Muhlis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp4 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta dirampas. Jika tidak cukup, diganti pidana 2 tahun penjara.
Eddy dibebani UP Rp10 miliar. Hakim juga memerintahkan sejumlah rekening milik Eddy dibuka kembali.
Hal Memberatkan & Meringankan
Hal memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi sulit. Muhlis dinilai telah menikmati sebagian kerugian negara dan mencoreng citra ASN perkeretaapian.
Hal meringankan: terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Eddy sudah mengembalikan kerugian negara.
Kronologi Singkat Kasus
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait 2 paket proyek DJKA Medan 2021-2024.
1. Pembangunan jalur KA Medan-Binjai Km 0+000 s.d Km 1+745 dan Km 0+000 s.d Km 0+500 Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 miliar
2. Pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB 6, pagu Rp385 miliar
Selain 2 terdakwa ini, perkara sama juga menjerat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan.
Penulis : Wahyu Danil









