2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Sidang putusan digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumut Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari,” ucap hakim Khamozaro Waruwu.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Uang Pengganti Rp4 Miliar dan Rp10 Miliar
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Muhlis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp4 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Jika UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta dirampas. Jika tidak cukup, diganti pidana 2 tahun penjara.

Eddy dibebani UP Rp10 miliar. Hakim juga memerintahkan sejumlah rekening milik Eddy dibuka kembali.

Hal Memberatkan & Meringankan
Hal memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan menghambat pembangunan di tengah kondisi ekonomi sulit. Muhlis dinilai telah menikmati sebagian kerugian negara dan mencoreng citra ASN perkeretaapian.

Baca Juga :  PERMADA Akan Gelar Aksi Damai Desak Kajatisu Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Timbang Jaya Bahorok

Hal meringankan: terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Eddy sudah mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Singkat Kasus
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait 2 paket proyek DJKA Medan 2021-2024.

1. Pembangunan jalur KA Medan-Binjai Km 0+000 s.d Km 1+745 dan Km 0+000 s.d Km 0+500 Medan-Araskabu, pagu Rp125,7 miliar
2. Pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II/JLKAMB 6, pagu Rp385 miliar

Selain 2 terdakwa ini, perkara sama juga menjerat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas 1 Medan.

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru