Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menolak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito, dikutip dari HarianPost.id_ Selasa

Larangan Rekrut Honorer Baru
Meski berkomitmen mempertahankan pegawai yang ada, Tito memberi peringatan keras kepada kepala daerah. Ia menegaskan tidak ada celah lagi untuk merekrut tenaga honorer baru.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk menekan beban belanja pegawai daerah yang terus membengkak. Sebagai solusi, Tito mendorong pemerintah daerah lebih kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Ia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang berhasil mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun. Kuncinya: integrasi pajak restoran dan hotel langsung ke sistem pemda serta kemudahan perizinan investasi.

Kabupaten Banyuwangi, sukses mengintegrasikan pajak restoran dan hotel secara langsung ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD,” kata Tito.

Tito juga meminta pemda memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pencetak pendapatan baru, bukan beban APBD.

Masa Transisi UU HKPD Diperpanjang
Untuk memberi ruang penyesuaian fiskal, Mendagri telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal Mei 2026.

Baca Juga :  Peredaran Vidio Tak Senonoh Bripda WJP "Tampar" Wajah Kapoldasu, Warga Ancam Demo di Mabes Polri

Hasilnya, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disepakati diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tidak melalui revisi UU, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027.

Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.

Dengan perpanjangan ini, pemda diharapkan punya waktu mematangkan manajemen anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer. (Int)

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen
Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru
Gus Ipul Tanda Tangani MoU Layanan Sosial dan Kesehatan Warga Binaan
Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Berita Terbaru