JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menolak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito, dikutip dari HarianPost.id_ Selasa
Larangan Rekrut Honorer Baru
Meski berkomitmen mempertahankan pegawai yang ada, Tito memberi peringatan keras kepada kepala daerah. Ia menegaskan tidak ada celah lagi untuk merekrut tenaga honorer baru.
Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk menekan beban belanja pegawai daerah yang terus membengkak. Sebagai solusi, Tito mendorong pemerintah daerah lebih kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang berhasil mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun. Kuncinya: integrasi pajak restoran dan hotel langsung ke sistem pemda serta kemudahan perizinan investasi.
Kabupaten Banyuwangi, sukses mengintegrasikan pajak restoran dan hotel secara langsung ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD,” kata Tito.
Tito juga meminta pemda memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pencetak pendapatan baru, bukan beban APBD.
Masa Transisi UU HKPD Diperpanjang
Untuk memberi ruang penyesuaian fiskal, Mendagri telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal Mei 2026.
Hasilnya, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disepakati diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tidak melalui revisi UU, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027.
Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.
Dengan perpanjangan ini, pemda diharapkan punya waktu mematangkan manajemen anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer. (Int)
Penulis : Red









