MEDAN, SSOL.ID – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak keras Pemkab Batu Bara segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Simpang Gambus seluas 660,59 hektare. HGU lahan itu disebut berakhir 31 Desember 2023 dan belum ada keputusan perpanjangan baru dari negara.
“Jangan Sampai Direbut Lagi Sama Socfindo”
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M. Sinik menilai momentum berakhirnya HGU ini peluang emas bagi daerah. “Kalau memang HGU telah berakhir dan belum ada keputusan baru dari negara, Pemkab Batu Bara harus serius memperjuangkan lahan tersebut. Jangan sampai nanti direbut lagi atau diperpanjang begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepentingan daerah dan masyarakat,” tegas Azhari, Kamis 18/6/2026.
Desakan LIPPSU muncul setelah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara mendatangi Kementerian ATR/BPN RI untuk minta kejelasan status lahan Socfindo Simpang Gambus.
Sejarah Panjang Konflik Agraria Simpang Gambus
Polemic lahan ini sudah 1 abad lebih:
1920-an: Kawasan Tanah Gambus dikelola De Sumatra Caoutchouc Maatschappij masa kolonial Belanda.
1960: Terbit UUPA, semua konsesi kolonial wajib konversi jadi HGU.
1968: PT Socfin Indonesia resmi beroperasi, kelola perkebunan berdasar HGU dari negara.
1977-1978: Masyarakat mulai tolak & klaim tanah leluhur/lahan garapan. Konflik agraria tercatat.
1980-2023: Socfindo terus kelola sawit. Warga & organisasi tani berulang kali protes batas lahan + dugaan kelebihan kuasai areal.
31 Des 2023: Masa HGU 660,59 Ha berakhir.
2024-2025: Desakan audit status lahan, pajak, kewajiban plasma, CSR, & persoalan agraria menguat.
2026: DPRD Batu Bara bentuk Pansus PAD. Temukan potensi kelebihan ukur lahan + kontribusi minim ke daerah. Bupati + Pansus ke ATR/BPN RI minta tunda pembaruan HGU & evaluasi menyeluruh.
5 Persoalan Kritis yang Disorot Pemkab + DPRD Batu Bara
Sebelum putuskan pembaruan HGU, 5 poin ini harus dievaluasi:
1. Dugaan kelebihan ukur lahan – luas aktual vs HGU
2. Penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat pengklaim tanah leluhur
3. Kewajiban kebun plasma untuk warga sekitar belum tuntas
4. Kontribusi program CSR ke daerah dinilai kurang
5. Kesesuaian RTRW Kabupaten Batu Bara
DPRD juga minta audit kontribusi pajak perusahaan selama beroperasi.
Status Terkini: Socfindo Ajukan Perpanjangan, Berkas Diverifikasi
Di tengah polemik, PT Socfindo pilih jalur administratif: ajukan permohonan pembaruan HGU ke ATR/BPN RI. Perusahaan masih operasional sambil tunggu keputusan pusat. Belum ada bantahan resmi soal tudingan kelebihan ukur & pajak.
Pemkab Batu Bara info: berkas pembaruan HGU kini tahap “verifikasi ulang & evaluasi” karena ada keberatan Pemda dan masyarakat.
Tuntutan LIPPSU: Kepastian Hukum & Untuk Rakyat
Azhari minta pusat tegas & transparan. Jika HGU tak diperpanjang ke perusahaan, ia usulkan 3 skema: kelola sebagai aset daerah, masuk Bank Tanah, atau program reforma agraria langsung ke masyarakat.
“Yang terpenting kepastian hukum. Jangan sampai 660 hektare lebih ini jadi sumber konflik berkepanjangan atau hilang dari potensi pengelolaan daerah. Negara harus pastikan proses terbuka & berpihak ke publik,” pungkasnya.
Penulis : Red









