SERDANG BEDAGAI, SSOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, oleh tim intelijen Kejagung. Penanganan tersebut disebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
Hingga kini, yang bersangkutan telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tindakan penjemputan dilakukan oleh tim intelijen Kejagung dalam rangka penanganan internal institusi.
“Diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” kata Anang, Rabu (17/6).
Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap awal, sehingga Kejagung belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan perkara yang melatarbelakangi penanganan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan mengikuti keterangan resmi yang telah disampaikan oleh Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada pernyataan resmi Kejagung terkait status Kajari Sergai.
“Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Kajari Sergai diamankan tim intelijen Kejagung,” kata Rizaldi, Kamis (18/6).
Namun demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai penanganan internal ini, sempat muncul kabar bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga ikut diamankan. Namun hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pejabat tersebut.
Sementara itu, informasi lain yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sergai ikut dijemput dibantah oleh Kejati Sumut.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan langsung ke wilayah Sergai. “Baru saja kami cek ke Sergai, yang bersangkutan statusnya cuti,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh perkembangan informasi terkait penanganan Kajari Sergai dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap mengacu pada keterangan resmi Kejagung.
Amriyata merupakan jaksa karier yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Ia dilantik pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat itu, Harli Siregar, di Aula Kejati Sumut. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam jabatan sebelumnya, Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum bertugas di Sergai, Amriyata juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penulis : Yuli









