Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , SSOL.ID– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku terkejut setelah mengetahui ratusan bendera KSPSI AGN terpasang di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.

Diketahui, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada hari ini, Kamis (18/6) dibantu personel Polri/TNI sekitar pukul 09.00 WIB, sebagaimana putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Andi Gani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasang bendera tersebut.

Ia pun langsung menginstruksikan jajaran pengurus KSPSI AGN untuk mendatangi lokasi guna memastikan situasi di lapangan.

“Saya terkejut mengetahui ratusan bendera KSPSI AGN dipasang di lokasi Hotel Sultan yang akan dieksekusi. Saya sudah meminta pengurus KSPSI AGN DKI Jakarta untuk langsung ke lokasi guna memastikan kondisi yang sebenarnya,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Andi Gani memerintahkan agar seluruh bendera KSPSI AGN yang berada di lokasi sengketa segera dicabut.

Andi juga mengaku menerima laporan bahwa pada Rabu (17/6/2026) siang terdapat aksi yang membawa atribut KSPSI AGN.

“Saya perintahkan seluruh bendera KSPSI AGN di lokasi sengketa segera dicabut. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang membawa-bawa atribut KSPSI AGN tanpa seizin organisasi,” tegasnya.

Meski demikian, Andi Gani meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib para pekerja Hotel Sultan yang berpotensi terdampak sengketa tersebut.

Menurutnya, para pekerja tidak boleh menjadi korban dari persoalan hukum yang terjadi.

“Perhatian utama kami adalah pemerintah harus memikirkan nasib ribuan pekerja. Mereka hanya mencari nafkah dan tidak terkait dengan sengketa ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Romo Muhammad Syafii Ajak Umat Islam Hijrah dan Tajdid di Tahun Baru 1448 H

Ia menegaskan, KSPSI AGN menghormati seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelesaian sengketa, terlebih jika menyangkut aset negara.

“Kami tidak akan mengintervensi masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi menyangkut aset-aset negara. Kami hanya menghimbau agar para pekerja Hotel Sultan menjadi perhatian Pemerintah,” jelasnya.

Andi Gani kembali menegaskan bahwa KSPSI AGN bersikap netral dalam persoalan sengketa Hotel Sultan dan tidak terlibat dalam konflik tersebut.

“Fokus kami adalah memastikan hak-hak dan keberlangsungan pekerjaan para pekerja tetap mendapat perlindungan,” pungkasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

“Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora,” bunyi petitum gugatan.

Baca Juga :  Pemko Medan Pakai Sistem Manajemen Talenta Untuk Isi 10 Jabatan Eselon II yang kosong

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.

“Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya,” bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).

“HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989),” bunyi amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

“Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat,” jelas amar putusan.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.

“Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas putusan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Tim Intelijen Kejagung Jemput Kajari Serdang Bedagai Amriyata
LIPPSU Desak Pemkab Batubara Segera Kuasai 660,59 Hektar Lahan Eks HGU Socfindo: “Jangan Sampai Direbut Lagi”
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:08 WIB

Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut

Berita Terbaru