Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Begini respon Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terkait kenaikan anggaran tersebut yang awalnya hanya Rp 5 miliar.

Calvijn mengatakan dirinya masih akan mengecek lebih dulu terkait anggaran yang diberikan Pemkot Medan itu.

“Saya cek dulu untuk memastikan datanya,” kata Calvijn saat diwawancarai usai pengamanan demonstrasi di Lapangan Benteng Medan, Rabu (17/6).

Terkait dengan kondisi terkini gedung atau bagian-bagian yang akan direhabilitasi itu, Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan masih akan memastikan datanya.

“Untuk memastikan, saya butuh data, mohon waktu sebentar,” jelasnya.

Baca Juga :  Dana Desa Tersedot Untuk Bimtek Koperasi Merah Putih

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Tahun lalu proyek ini dibatalkan dan tahun ini kembali dianggarkan dengan anggaran 2 kali lipat.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851.

“Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Selasa (16/6).

Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026.

“Total Pagu: Rp 10.489.160.000,” imbuhnya.

Pemkot Medan membatalkan tender sebesar Rp 5 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pembatalan ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan Keluarga Besar M Tamin Beri Bantuan  Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

“Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang TA 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA.2025,” bunyi keterangan dalam situs SPSE Kota Medan dilihat Jumat (21/11/2025).

Dalam keterangan tender di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru