LUBUK PAKAM, SUARASUMUTONLINE.ID – Komitmen Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk membebaskan daerah dari praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi tampaknya menghadapi tantangan serius di lapangan. Isu tak sedap kini menyelimuti Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, di mana beredar kabar adanya jual beli proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di sejumlah sekolah, bahkan dengan dugaan potongan mencapai 22 persen dari nilai anggaran proyek.
Ironisnya, dugaan “kupon proyek” ini sudah beredar luas meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Fenomena ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di Deli Serdang tetapi juga hingga ke Medan, mengingat banyak pemborong proyek berasal dari Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu.
Harapan Bupati dan Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Bupati Asri Ludin Tambunan sempat mengungkapkan harapannya kepada SUARASUMUTONLINE.ID agar APBD Deli Serdang segera disetujui DPRD.
“Banyak rencana yang kita harap bisa segera dilaksanakan agar pembangunan di Kabupaten Deli Serdang bisa terlaksana. Oleh karenanya, kita berharap agar DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menyetujui rancangan anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Asri juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu lima bulan kepemimpinannya, Pemkab Deli Serdang berhasil melakukan efisiensi belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Rp600 miliar. Dana efisiensi ini rencananya akan disalurkan kembali kepada masyarakat, termasuk untuk program pembangunan 560 unit MCK di sekolah-sekolah, pembangunan fasilitas sekolah, dan rehabilitasi 300 unit sekolah yang tersebar di seluruh Deli Serdang.
“Dengan pembangunan tersebut, kita akan menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja, dengan rincian dua kernet dan dua mandor di setiap sekolah yang dibangun MCK-nya. Ini akan menjadi peluang besar untuk menyerap tenaga kerja lokal,” urai Bupati.
Dugaan Potongan Proyek Mengkhawatirkan Kualitas
Namun, di tengah semangat pembangunan yang diusung Bupati, isu potongan 22 persen per proyek di Dinas Pendidikan ini mencoreng nama baik.
Seorang pemborong berinisial A (48) yang berdomisili di Medan, mengungkapkan kepada wartawan pada Minggu (13/7), bahwa praktik penjualan proyek di Dinas Pendidikan Deli Serdang itu mematok “upeti” sebesar 22 persen dari nilai proyek. Parahnya lagi, 7 persen dari nilai tersebut harus dibayarkan di muka kepada oknum di Dinas Pendidikan Deli Serdang.
“Dengan potongan yang begitu besar, sangat berpotensi akan pengurangan spek atau bahan baku di lapangan. Bisa dipastikan proyeknya pun asal jadi,” beber A.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai rekanan sangat bingung dengan besarnya potongan ini dan mempertanyakan apakah Bupati tidak mengetahui atau justru “tutup mata dan telinga” terkait hal tersebut.
“Bagaimana proyek mau bagus dikerjakan jika estimasi potongannya 22 persen, ditambah pajak PPH dan PPN 12 persen, ini saja sudah 34 persen. Jadi, keuntungan pemodal hanya 15 hingga 20 persen. Total keseluruhan (potongan dan keuntungan) bisa mencapai 54 persen, berarti melanggar undang-undang jasa konstruksi yang berlaku di seluruh Indonesia. Artinya pekerjaan hanya 46 persen, bagaimana tidak rusak?” keluhnya.
Pemborong tersebut menduga, salah satu alasan mengapa APBD Kabupaten Deli Serdang belum kunjung disahkan oleh DPRD mungkin saja terkait dengan dugaan praktik mark up yang mulai tercium ini.
Penulis : Yoelie









