Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keberadaan Posbankum menjadi tulang punggung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemprov Sumut guna mendorong penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan tanpa harus berujung ke proses pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan hingga saat ini sosialisasi PRESTICE telah dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Sumut dengan menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Program PRESTICE merupakan salah satu PHTC bapak gubernur. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut untuk membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Aprilla Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubsu, Selasa (9/6).

Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke tahapan penyidikan oleh kepolisian maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan

Ia menambahkan, penguatan layanan bantuan hukum tersebut akan semakin diperkuat dengan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.

“Posbankum ini menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaannya di Sumut,” katanya.

Selain membentuk Posbankum, Pemprovsu juga terus menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan 51 OBH terakreditasi. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Aprilla.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE merupakan terobosan yang memperkuat akses keadilan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi yang diusung PRESTICE mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu dengan adanya PRESTICE. Sumatera Utara saat ini menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Ignatius.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Pendekatan ini lebih memberikan solusi yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi,” katanya.

Ignatius juga memastikan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang tersedia. Layanan ini gratis. Jika ada yang meminta bayaran, kami tidak segan mencabut izin organisasinya,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tunjuk Bidang Pidsus Jadi Plh Kajari Sergai, Gantikan Amriyata Sementara
Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai
Gaungan ” Terima kasih Gubernur Sumut” Menggema di Semifinal Piala AFF U-19
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Imigrasi Sumut, Dukung Pembentukan Kantor Baru
Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun
Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan
AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kejati Sumut Tunjuk Bidang Pidsus Jadi Plh Kajari Sergai, Gantikan Amriyata Sementara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:39 WIB

Gaungan ” Terima kasih Gubernur Sumut” Menggema di Semifinal Piala AFF U-19

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Imigrasi Sumut, Dukung Pembentukan Kantor Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun

Berita Terbaru

Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB