MEDAN, SSOL.ID – 17 tahun sejak diterbitkan 2009, Peraturan Walikota Medan No. 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan, trotoar, drainase dinilai mandul. Siapapun Walikotanya, dari Bobby Afif Nasution hingga Riko Tri Putra Bayu Waas & Zakiyudin Harahap yang dilantik 2026, larangan itu tetap dilanggar.
Perwal 9/2009 melarang 3 hal:
1. Dirikan bangunan/tenda di badan jalan, trotoar, drainase, garis sepadan sungai untuk dagang/tempat tinggal
2. Bangun bubusan/plat permanen tanpa manhole & inset
3. Pasang utilitas listrik, air, gas, telekomunikasi di dalam drainase
Kenyataannya 2026, pelanggaran makin subur. Pedagang Kaki Lima PKL menjamur di depan pagar pasar milik Pemko yang dikelola PUD Pasar Medan. Akses masuk pasar resmi menyempit. Konsumen lebih pilih PKL karena mudah dijangkau.
Akibatnya pedagang resmi di dalam pasar yang bayar kontribusi ke PAD Kota Medan “mati suri”. Sementara PKL tak bayar apa-apa tapi usaha makin subur. Kemacetan + gangguan lalu lintas jadi bonus.
DPRD Medan dinilai diam seribu bahasa meski Perda dasarnya mereka yang bahas + sosialisasi. Satpol PP sebagai penegak perda juga disorot. Penertiban PKL di sekitar pasar milik Pemko dinilai belum memuaskan.
“Perwal ini ada apa? Cuma tulisan? Aparatnya apa cuma terima gaji dan tunjangan tanpa kinerja sesuai peraturan?” sindir Dt. Arifin.
Peraturan tanpa penegakan sama dengan kertas kosong. Medan butuh Walikota, DPRD dan Satpol PP yang berani, bukan sekadar sosialisasi tiap ganti pimpinan. Kalau Perwal 9/2009 mau dicabut, cabut sekalian. Kalau mau ditegakkan, tegakkan sekalian. Jangan setengah-setengah 17 tahun.
Penulis : Dt. Aripin









