Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – 17 tahun sejak diterbitkan 2009, Peraturan Walikota Medan No. 9/2009 tentang larangan berjualan di badan jalan, trotoar, drainase dinilai mandul. Siapapun Walikotanya, dari Bobby Afif Nasution hingga Riko Tri Putra Bayu Waas & Zakiyudin Harahap yang dilantik 2026, larangan itu tetap dilanggar.

Perwal 9/2009 melarang 3 hal:
1. Dirikan bangunan/tenda di badan jalan, trotoar, drainase, garis sepadan sungai untuk dagang/tempat tinggal
2. Bangun bubusan/plat permanen tanpa manhole & inset
3. Pasang utilitas listrik, air, gas, telekomunikasi di dalam drainase

Baca Juga :  Festival Budaya Paluta Digelar Meriah

Kenyataannya 2026, pelanggaran makin subur. Pedagang Kaki Lima PKL menjamur di depan pagar pasar milik Pemko yang dikelola PUD Pasar Medan. Akses masuk pasar resmi menyempit. Konsumen lebih pilih PKL karena mudah dijangkau.

Akibatnya pedagang resmi di dalam pasar yang bayar kontribusi ke PAD Kota Medan “mati suri”. Sementara PKL tak bayar apa-apa tapi usaha makin subur. Kemacetan + gangguan lalu lintas jadi bonus.

DPRD Medan dinilai diam seribu bahasa meski Perda dasarnya mereka yang bahas + sosialisasi. Satpol PP sebagai penegak perda juga disorot. Penertiban PKL di sekitar pasar milik Pemko dinilai belum memuaskan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Methodist Fun Walk 5K 2026, Semarakkan Kebersamaan di Kota Medan

“Perwal ini ada apa? Cuma tulisan? Aparatnya apa cuma terima gaji dan tunjangan tanpa kinerja sesuai peraturan?” sindir Dt. Arifin.

Peraturan tanpa penegakan sama dengan kertas kosong. Medan butuh Walikota, DPRD dan  Satpol PP yang berani, bukan sekadar sosialisasi tiap ganti pimpinan. Kalau Perwal 9/2009 mau dicabut, cabut sekalian. Kalau mau ditegakkan, tegakkan sekalian. Jangan setengah-setengah 17 tahun.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi
Piala AFF U-19 2026: Stadion Teladan Medan Berpotensi Gelar Laga Tanpa Penonton
Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak
PT Perkebunan Sumatera Utara Punya Tanah dan Sawit. Seharusnya Untung, Kenapa Terus Merugi?
DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan
Ketua DPD KSPSI AGN Sumut T.M. Yusuf , Salurkan Hewan Qurban untuk Anggota dan Masyarakat
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
Desak Kapolres Baru Bertindak, Komandan Madina Sorot Maraknya PETI dan Dugaan Oknum Bermain
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:13 WIB

PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:34 WIB

Piala AFF U-19 2026: Stadion Teladan Medan Berpotensi Gelar Laga Tanpa Penonton

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:07 WIB

DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan

Berita Terbaru