PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN  SUARASUMUTONLINE.ID– Polemik tata kelola di PUD Pasar Kota Medan kembali mencuat setelah pegawai mengungkap adanya istilah internal “Pasal 1, Pasal 2, dan pandai-pandailah di lapangan” yang disebut jadi pedoman kerja tak tertulis.

Pimpinan Tak Pernah Salah
Pegawai berinisial PG mengaku istilah itu sudah lama hidup di lingkungan PUD Pasar, sejak era PD Pasar hingga berubah jadi PUD.

“Pasal 1: Pimpinan tak pernah salah. Pasal 2: Kalaupun ada salah, balik ke pasal 1. Soal biaya operasional di lapangan, atasan bilang pandai-pandailah, tapi target tetap ada,” ujar PG kepada _Suarasumutonline_, Rabu 20 Mei 2026.

PG juga mengaku selama bekerja belum pernah melihat SOP tertulis. “Dari masih PD sampai sekarang PUD, belum pernah baca SOP apalagi terima berkasnya sebagai panduan kerja,” katanya.

Baca Juga :  PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Cakupan Pelaksanaan Zero Dose di Sumut

Pedagang: “Kalau Cocok Mainkan, Kalau Tidak Aksi”
Tokoh pedagang Dedy Harvisyahri menyebut kolaborasi dengan PUD Pasar tergantung pendekatan di lapangan.

“Kolaborasi kerjanya kalau cocok mainkan, kalau tidak aksilah. Pedagang ini juga punya organisasi, bukan bodoh-bodoh kali,” tegas Dedy, Kamis 21 Mei 2026.

Manajemen Klaim SOP Ada Sejak 2021
Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar, Dr. Novi Zulkarnaen, sebelumnya menyatakan SOP tertulis sudah dibuat sejak era Direktur Benny Sihotang melalui kerja sama dengan konsultan. Pernyataan itu dimuat _Suarasumutonline_ pada 16 Mei 2026 dalam artikel _“Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD Pasar Medan; 5 Tahun Jalan SOP Masih Tanda Tanya”_.

Baca Juga :  Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pegawai di lapangan yang mengaku tidak pernah menerima atau membaca dokumen SOP tersebut.

Gap Budaya Organisasi vs Aturan Formal
Kasus ini menyorot celah antara aturan formal dan budaya kerja informal di BUMD. Tanpa SOP yang tersosialisasi dan diawasi, kebijakan lapangan cenderung bergantung pada interpretasi atasan dan “kepandaian” petugas di lapangan.

Risikonya: standar pelayanan tidak konsisten, potensi pungli meningkat, dan kepercayaan pedagang terhadap manajemen melemah.

DPRD Medan sebelumnya sudah meminta audit tata kelola PUD Pasar pasca perubahan status dari PD ke PUD pada 2021. Hingga kini hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Car Free Night Medan 23 Mei Batal, Alasan Listrik Masih Padam
Isu Calon Sekda Medan Memanas, Nama ini Santer Disebut Dikalangan ASN
Kadis PKPCKTR Pastikan Penertiban Baliho di Medan Sudah Sesuai Aturan
Ketua BKD DPRD Medan Apresiasi Langkah Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal
DPN dan Aliansi Ojol Desak DPRD Sumut Dukung Percepatan Implementasi Kepres Nomor 27 Tahun 2026
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, PD Mathla’ul Anwar  Medan Gelar Parliament Tour ke DPRD Kota Medan
Siswi SMA Negeri 13 Medan Sabet Juara Fighter Tingkat Pelajar
KSPSI Paparkan Program dan Arah Strategis, Perkuat Kolaborasi Serikat Pekerja Perempuan Se- ASEAN
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:44 WIB

Car Free Night Medan 23 Mei Batal, Alasan Listrik Masih Padam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:22 WIB

PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:58 WIB

Isu Calon Sekda Medan Memanas, Nama ini Santer Disebut Dikalangan ASN

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06 WIB

Kadis PKPCKTR Pastikan Penertiban Baliho di Medan Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Ketua BKD DPRD Medan Apresiasi Langkah Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal

Berita Terbaru