MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID– Polemik tata kelola di PUD Pasar Kota Medan kembali mencuat setelah pegawai mengungkap adanya istilah internal “Pasal 1, Pasal 2, dan pandai-pandailah di lapangan” yang disebut jadi pedoman kerja tak tertulis.
Pimpinan Tak Pernah Salah
Pegawai berinisial PG mengaku istilah itu sudah lama hidup di lingkungan PUD Pasar, sejak era PD Pasar hingga berubah jadi PUD.
“Pasal 1: Pimpinan tak pernah salah. Pasal 2: Kalaupun ada salah, balik ke pasal 1. Soal biaya operasional di lapangan, atasan bilang pandai-pandailah, tapi target tetap ada,” ujar PG kepada _Suarasumutonline_, Rabu 20 Mei 2026.
PG juga mengaku selama bekerja belum pernah melihat SOP tertulis. “Dari masih PD sampai sekarang PUD, belum pernah baca SOP apalagi terima berkasnya sebagai panduan kerja,” katanya.
Pedagang: “Kalau Cocok Mainkan, Kalau Tidak Aksi”
Tokoh pedagang Dedy Harvisyahri menyebut kolaborasi dengan PUD Pasar tergantung pendekatan di lapangan.
“Kolaborasi kerjanya kalau cocok mainkan, kalau tidak aksilah. Pedagang ini juga punya organisasi, bukan bodoh-bodoh kali,” tegas Dedy, Kamis 21 Mei 2026.
Manajemen Klaim SOP Ada Sejak 2021
Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar, Dr. Novi Zulkarnaen, sebelumnya menyatakan SOP tertulis sudah dibuat sejak era Direktur Benny Sihotang melalui kerja sama dengan konsultan. Pernyataan itu dimuat _Suarasumutonline_ pada 16 Mei 2026 dalam artikel _“Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD Pasar Medan; 5 Tahun Jalan SOP Masih Tanda Tanya”_.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pegawai di lapangan yang mengaku tidak pernah menerima atau membaca dokumen SOP tersebut.
Gap Budaya Organisasi vs Aturan Formal
Kasus ini menyorot celah antara aturan formal dan budaya kerja informal di BUMD. Tanpa SOP yang tersosialisasi dan diawasi, kebijakan lapangan cenderung bergantung pada interpretasi atasan dan “kepandaian” petugas di lapangan.
Risikonya: standar pelayanan tidak konsisten, potensi pungli meningkat, dan kepercayaan pedagang terhadap manajemen melemah.
DPRD Medan sebelumnya sudah meminta audit tata kelola PUD Pasar pasca perubahan status dari PD ke PUD pada 2021. Hingga kini hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka.
Penulis : Dt. Aripin









