PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN  SUARASUMUTONLINE.ID– Polemik tata kelola di PUD Pasar Kota Medan kembali mencuat setelah pegawai mengungkap adanya istilah internal “Pasal 1, Pasal 2, dan pandai-pandailah di lapangan” yang disebut jadi pedoman kerja tak tertulis.

Pimpinan Tak Pernah Salah
Pegawai berinisial PG mengaku istilah itu sudah lama hidup di lingkungan PUD Pasar, sejak era PD Pasar hingga berubah jadi PUD.

“Pasal 1: Pimpinan tak pernah salah. Pasal 2: Kalaupun ada salah, balik ke pasal 1. Soal biaya operasional di lapangan, atasan bilang pandai-pandailah, tapi target tetap ada,” ujar PG kepada _Suarasumutonline_, Rabu 20 Mei 2026.

PG juga mengaku selama bekerja belum pernah melihat SOP tertulis. “Dari masih PD sampai sekarang PUD, belum pernah baca SOP apalagi terima berkasnya sebagai panduan kerja,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3

Pedagang: “Kalau Cocok Mainkan, Kalau Tidak Aksi”
Tokoh pedagang Dedy Harvisyahri menyebut kolaborasi dengan PUD Pasar tergantung pendekatan di lapangan.

“Kolaborasi kerjanya kalau cocok mainkan, kalau tidak aksilah. Pedagang ini juga punya organisasi, bukan bodoh-bodoh kali,” tegas Dedy, Kamis 21 Mei 2026.

Manajemen Klaim SOP Ada Sejak 2021
Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar, Dr. Novi Zulkarnaen, sebelumnya menyatakan SOP tertulis sudah dibuat sejak era Direktur Benny Sihotang melalui kerja sama dengan konsultan. Pernyataan itu dimuat _Suarasumutonline_ pada 16 Mei 2026 dalam artikel _“Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD Pasar Medan; 5 Tahun Jalan SOP Masih Tanda Tanya”_.

Baca Juga :  Terima Kunker Komisi II DPR RI, Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pegawai di lapangan yang mengaku tidak pernah menerima atau membaca dokumen SOP tersebut.

Gap Budaya Organisasi vs Aturan Formal
Kasus ini menyorot celah antara aturan formal dan budaya kerja informal di BUMD. Tanpa SOP yang tersosialisasi dan diawasi, kebijakan lapangan cenderung bergantung pada interpretasi atasan dan “kepandaian” petugas di lapangan.

Risikonya: standar pelayanan tidak konsisten, potensi pungli meningkat, dan kepercayaan pedagang terhadap manajemen melemah.

DPRD Medan sebelumnya sudah meminta audit tata kelola PUD Pasar pasca perubahan status dari PD ke PUD pada 2021. Hingga kini hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB