MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan kepala sekolah, kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan PTPN di Ruang Rapat Lantai I Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/5).
Rapat tersebut membahas persoalan status lahan sejumlah sekolah di Sumatera Utara yang hingga kini masih berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun bekas lahan HGU milik PTPN.
Dalam rapat itu terungkap, banyak sekolah negeri di berbagai daerah belum memiliki sertifikat tanah akibat terkendala status lahan perkebunan. Kondisi tersebut dinilai menghambat sekolah dalam memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Legalitas aset sekolah sangat penting. Kalau status lahannya belum jelas, sekolah tidak bisa mengajukan program revitalisasi maupun pembangunan fasilitas pendidikan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi.
Politisi Gerindra itu meminta BPN dan PTPN segera memberikan kejelasan terkait status lahan sekolah. Jika lahan tersebut berada di luar kawasan HGU, maka surat keterangan harus segera diterbitkan agar proses sertifikasi dapat dilakukan.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami meminta BPN dan PTPN memperjelas status lahan sekolah. Kalau tidak masuk wilayah HGU, segera keluarkan keterangan supaya sekolah bisa mengurus sertifikat,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius karena banyak bangunan sekolah di Sumut dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, sejumlah sekolah dilaporkan memiliki atap bocor dan bangunan tua yang membutuhkan renovasi segera.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, sekolah-sekolah kita akan sulit mendapatkan revitalisasi. Padahal kondisi bangunannya banyak yang sudah rusak,” ucapnya.
Ia menyebut sedikitnya terdapat sekitar 50 sekolah di Sumatera Utara yang berdiri di atas lahan PTPN. Jumlah tersebut belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan milik swasta.
Subandi menilai persoalan itu merupakan warisan lama sejak pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017 lalu.
“Ini masalah lama sejak pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi. Karena itu dibutuhkan sinergi semua pihak, bukan saling menyalahkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Sumut memastikan akan menyurati BPN dan Kementerian BUMN melalui PTPN guna mempercepat proses administrasi legalitas lahan sekolah.
Subandi juga menegaskan bahwa Komisi E DPRD Sumut siap mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar seluruh sekolah di Sumatera Utara memiliki kepastian hukum atas aset lahannya.
Penulis : Yuli









