Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien hingga terancam dicabut izin operasionalnya.

Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (14/1).

Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi untuk mengeluarkan rekomendasi menutup apakah kerjasamanya, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.

“RS itukan bekerja sama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerjasama tersebut pastinya BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp18,8 Miliar di PT TDM, Koalisi Aktivis Sumut Desak Pemeriksaan Dirut PTPN 1 Regional 1

Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS yakni Kementerian Kesehatan hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus
GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WIB

Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:13 WIB

GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Berita Terbaru