Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Bisa Terancam Dicabut Izin Operasional Jika Tolak Pasien

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien hingga terancam dicabut izin operasionalnya.

Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.

Baca Juga :  Wamen Apresiasi Konsistensi Bank Sumut Perkuat Kolaborasi Layanan Haji Terintegrasi

“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (14/1).

Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi untuk mengeluarkan rekomendasi menutup apakah kerjasamanya, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.

“RS itukan bekerja sama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerjasama tersebut pastinya BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  HMI Madina Nilai Bupati Gagal Tegakkan Kedaulatan Rakyat, Mundur Lebih Terhormat daripada Abaikan Aspirasi Rakyat

Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS yakni Kementerian Kesehatan hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Geruduk Mabes Polri, Mahasiswa Desak tangkap dugaan Oknum Kepala Desa Singengu Julu Dalam Aktivitas PETI
Kadis SDABMBK Kerahkan Alat Berat Keruk Sedimentasi Tebal di Jalan Taduan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB