Awas Bangkrut! Kebun Mayang PTPN IV Digerogoti Maling, Manajemen dan Keamanan Disorot Tajam

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang di Kabupaten Simalungun marak dicuri maling sepanjang tahun 2025. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik pencurian ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kebangkrutan bagi unit perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang dan pihak pengamanan yang dinilai lemah dalam menjaga dan meningkatkan strategi keamanan wilayah kerja. Padahal, jumlah petugas pengamanan mencapai puluhan orang dan sudah digaji negara.

Situasi ini terungkap jelas dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Dua Terdakwa Disidang, Kehadiran Manajemen Dipertanyakan

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rori Sormin SH MH, bersama anggota Widia Astuti SH dan Ida SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uli, kasus pertama melibatkan terdakwa Asman (65), warga Mayang, Simalungun. Asman yang berprofesi pengangguran didakwa atas kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di afdeling II blok Mayang, PTPN IV Unit Kebun Mayang. Modus yang dilakukannya adalah menadah, memanen, dan memungut hasil perkebunan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Jalan Taqwa Tanjungbalai, Petugas Damkar Berjuang Padamkan Api. 

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Asman sudah menerima dakwaan, yang dijawab “belum” oleh terdakwa. Hakim lantas memerintahkan JPU untuk membacakan berkas dakwaan Asman secara jelas dan terang benderang. Namun, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.

Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana pencurian hasil tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Unit Kebun Mayang atas nama terdakwa Andri Sugito (27), warga Marihat Mayang, Simalungun. Andri Sugito, yang juga berstatus tidak bekerja dan berpendidikan SMP, diduga melakukan pencurian di afdeling V blok Mayang sekitar bulan Mei 2025. Ia memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin atau sepengetahuan pihak pengamanan maupun Manager Perkebunan.

Baca Juga :  Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : " Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 "

Namun, dalam pantauan langsung di persidangan, Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang serta Komandan Satuan Pengamanan (Papan) atau Danton Satpam tidak terlihat hadir. Ketidakhadiran mereka di persidangan kasus pencurian yang dialami langsung oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang ini dinilai menunjukkan kelemahan dan ketidakseriusan dalam peningkatan pengawasan dan pengamanan kinerja di lapangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kembali menyatakan sidang akan berlanjut ke Senin depan, 14 Juli 2025, dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

Maraknya pencurian ini menjadi indikasi serius bagi Dewan Direksi BUMN Perkebunan Nusantara IV untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kinerja setiap satuan kerja, khususnya di PTPN IV Unit Kebun Mayang, guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga aset negara.

Penulis : Nurleli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Eks Istri Oknum Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Mantan Suami Diperiksa
Penerbangan Perdana Wings Air dari Bandara JHN Resmi Dibuka
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:30 WIB

272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Berita Terbaru