Bandar Narkoba PALAS.SUARASUMUTONLINE.ID- Pantas diberi acungan jempol atas keberanian Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan yang juga Ketua Majelis Hakim yang memberi putusan 5 tahun kepada Bandar Narkoba
Sidang pembacaan putusan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap terdakwa Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) hanya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta, digelar di PN Sibuhuan, Selasa (28/4).
Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang saksi Siddik Martua Hasibuan (SMH) yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Alwin Heri Syahputra Haisbuan yang hanya sebagai penjual dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim 10 tahun penjaran dengan membayar denda 800 juta.
Sungguh miris putusan Ketua PN Sibuhuan yang diduga “bermain”, sehingga putusan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba sebagai program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Padahal Pemerintah sudah menaikkan tunjangan kinerja Hakim karier mulai Januari 2026 berdasarkan PP No 42 Tahun 2025 dengan kenaikan 280 %.
Kenaikan ini, berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta perbulan. Tunjangan tertinggi ini mencapai Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tinggi, sementara terendah Rp 46,7 juta dan bisa menghasilkan perbulan Rp 100 juta.
Ditengah situasi ekonomi yang ruwet saat ini, malah kenaikan Tukin para hakim sangat bombastis dengan tujuan meningkatkan integritas, independensi dan kesejahteraan hakim, yang pada akhirnya diharapkan dapat menegakkan keadilan dengan lebih berwibawa di Indonesia. Kenaikan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menutup celah abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Faktanya sungguh diluar nalar dan sangat menyakitkan warga Padang Lawas yang dijatuhi hukuman yang tidak setimpal oleh Majelis hakim terkhusus Ketua PN Sibuhuan.
Perjalan persidangan terhadap terdakwa Bandar Narkoba, AHSH sempat ditunda sampai 2 kali persidang untuk agenda pembacaan tuntutan, dan pada akhirnya dituntut hanya 10 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap penjual 12 tahun penjara.
Dua kasus Bandar dan penjual narkoba diatas dengan hakim dan jaksa yang sama. Namun tuntutan dan putusan kontradiktif (perbedaan sangat derastis).
Padahal terdakwa HSHH sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11-2025). Dengan barangbukti, satu unit handphone iPhone warna hitam dengan nomor hp 085261448744, satu unit handphone android merk Vivo warna orange dengan nomor hp 082177632091, satu buah plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna kuning dengan merek GUANYINWANG, dua bungkus plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna putih transparan, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan plastik klip transparan.
Dalam persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim diatas berbeda dengan sidang biasanya, dimana majelis hakim tidak ada mempertanyakan pihak terdakwa atau JPU atas putusan yang dibacakan, apakah diterima atau banding. Karena dinilai mau cepat selesai persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum, Horas Erwin Siregar, SH tidak ada memberi sanggahan atas putusan, menerima atau tidak. Padahal terhadap saksi SHM langsung menyatakan Banding.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









