Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menerangkan penggeledahan merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Susun tahun anggaran 2023-2024 di tiga kabupaten.

Rizaldi merincikan, ketiga kabupaten di Sumut tersebut di antaranya Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Deli Serdang dengan pagu anggaran kurang lebih mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga :  Skandal Underpass HM Yamin KAMAK "Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka"

“Benar, hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Susun tahun 2023-2024 di Taput, Tapteng, dan Deli Serdang,” katanya dalam siaran pers.

Ia menjelaskan, ruang kerja yang digeledah meliputi ruangan Kepala Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, ruang bagian keuangan/perbendaharaan, dan ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK). Rizaldi mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30-18.00 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Pengusaha di Kota Medan Oleh Anggota Dewan ,Kejatisu Telah Periksa 19 Orang Saksi

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop,” ucap Rizaldi.

Pihaknya berharap penggeledahan ini dapat memperjelas dan mengungkap kasus ini hingga nantinya menemukan pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Berita Terbaru