ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan menuai sorotan. Mereka telah mengadu ke Komisi A DPRD Asahan untuk menyampaikan keluhan terkait hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.
Salah satu perwakilan guru, Saputra, yang bertugas di SD Negeri di Kecamatan Bandar Pulau, kepada wartawan, Jumat (17/4), menjelaskan bahwa persoalan utama yang mereka hadapi adalah belum adanya kepastian terkait pembayaran honorarium.
“Kami berharap ada kejelasan, terutama agar gaji kami bisa dimasukkan dalam struktur APBD Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Ia menilai, sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), PPPK PW seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara dengan pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam hal pengabdian, baik bagi tenaga pendidik maupun ASN di sektor lain.
Selain itu, Saputra juga menyoroti mekanisme penggajian yang dinilai belum jelas. Ia meminta agar sistem yang digunakan pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari Kementerian PAN-RB dan peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait skema kerja paruh waktu.
Tak hanya soal gaji, para guru juga menyuarakan kekhawatiran akan adanya tekanan setelah menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPRD memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
“Kami hanya ingin hak kami diperhatikan, tanpa adanya tekanan atau intimidasi setelah ini,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan persoalan para tenaga pendidik ini memiliki berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan gaji hingga kekhawatiran terhadap perlindungan hak mereka.
Azmi Hardiansyah menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan Komisi A DPRD Asahan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“RDP akan kami jadwalkan pada 20 April 2026 agar persoalan ini bisa dibahas bersama dan dicarikan solusi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 1.115 PPPK PW tenaga pendidik di Kabupaten Asahan telah resmi dilantik pada akhir Desember 2025. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Asahan dengan penyerahan surat keputusan di Aula Melati Kantor Bupati.
Namun hingga kini, nasib mereka berbeda dengan ASN lainnya. Para PPPK PW tersebut belum menerima gaji, meski telah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Kondisi ini bahkan sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Harapan agar gaji dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pun belum terwujud, sehingga menambah beban para tenaga pendidik yang menggantungkan penghasilan dari status tersebut.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan di Kabupaten Asahan.
Penulis : Yuli









