PALAS, SUARASUMUTOINE.ID – Kedatangan tim pengacara 3 orang tertuduh pencurian buah sawit di lahan kawasan, atau bisa disebut belum jelas status kepemilikan lahan ke Mapolres Padang Lawas, dalam hal menemui kliennya yang di tahan pihak Polres, Senin, siang hari (20/4).
Pangondian Nasution SH bersama Devi Heriani Siregar, SH keduanya bagian dari tim pengacara 3 orang tertuduh pencuri yang mendatangi Mapolres Padang Lawas mengaku, sempat terjadi kisruh di depan ruang tahanan Mapolres Padang Lawas dikarenakan pihak Polres Padang Lawas mempersulit untuk menemui tahan yang menjadi klien mereka.
Menurut Pangondian Nasution. SH, pihaknya sempat mendapatkan penghalangan dari pihak oknum Polres Padang Lawas dengan meminta untuk menunjukkan identitas dan surat kuasa dari kliennya yang membenarkan mereka sebagai pengacara ke 3 orang tertuduh pelaku pencurian buah Sawit, kesalnya.
” Kami menememui klien kami di ruang tahanan, sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan klien kami. Namun mendapatkan penghalangan dengan banyaknya alasan yang di sampaikan pihak Kanit Pidum Polres Padang Lawas. “Masak harus ada surat permohonan yang di tujukan ke Polres Padang Lawas, sejak kapan ada aturan seperti itu,”tanyanya.
Jelas tertera Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) secara signifikan memperkuat hak advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa. Advokat berhak menghubungi, berkomunikasi, dan mendampingi tersangka sejak ditangkap/ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu.
Poinnya dari pasal ini menjelaskan, Pendampingan Real-Time : Advokat dapat menemui klien kapan saja tanpa batasan birokrasi, menjamin due process of law. KUHAP Baru yang berlaku pada 2 Januari 2026, dirancang untuk mencegah pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan pidana. Sementara apa yang dilakukan pihak Polres Padang Lawas sudah melanggar aturan, tegas Pangondian.
Kasus tuduhan pencurian Kelapa Sawit di Kawasan saat ini dalam proses sidang Prapid di Pengadilan Negeri Sibuhuan, di karenakan adanya dugaan keganjilan permasalah tuduhan pencurian Kelapa Sawit yang ditangani Reskrim Polres Padang Lawas.
Menyikapi hal ini, Mardan Hanafi Hasibuan, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan SH. MH sebagai ketua tim pengacara 3 orang tertuduh pencuri, menyampaikan kepada media, pada hari yang sama, Sangat menyayangkan atas tindakan petugas tahanan yang menghalang-halangi timnya untuk bertemu kliennya, dan akan menyampaikan ini kepada Pihak Propam Polda Sumut untuk di tindak tegas karena ini sudah melanggar hak konstitusi melanggar hak tersangka yg sudah jelas ada aturannya.
“Iya kita akan laporkan petugasnya dan penyidiknya ke Propam Polda Sumut,”tegasnya.
Pada hari yang sama, Suarasumutonline.id melakukan konfirmasi melalui seluler telponya, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK tidak ada jawaban. Tidak heran lagi pihak wartawan ketika konfirmasi dengan Kapolres Padang Lawas tidak pernah disahuti. Hal ini kurangnya komunikasi yang baik antar Kapolres dengan wartawan di Padang Lawas.
Lantas wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKBP. Irwansyah Sitorus, namun yang bersangkutan belum bisa menjelaskan dengan alasan masih di Medan bersama penyidik karena ada kegiatan.
“Maaf pak saya lagi di Medan sama Penyidik lagi ada kegiatan, “sebutnya.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









