PN Sibuhuan Gelar Sidang Prapid Kasus Pencurian Sawit

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Nike Rumondang Malau, SH. MH. dihadiri termohon dari pihak Polres Padang Lawas melalui, Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumut, Bribda Tegar, dan Briptu Mario Simanjuntak.

Sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di PN. Sibuhuan, Senin (20/04-2026) berjalan dengan lancar, dan Untuk agenda selanjutnya, Selasa (21/4) sekitar PKL 10:00 Wib mendengar jawaban termohon pihak Polres dan sekaligus bukti surat dari Pemohon.

Kasus Prapid yang diajukan bermula adanya penahanan pelaku tuduhan pencurian sawit di kebun yang belum dapat dibuktikan kepemilikannya.
Menurut Mardan Hanafi, SH.MH menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengharap dalam perapid ini dikabulkan Majelis Hakim, sehingga kaliennya bisa bebas dari penahanan pihak Polres Padang Lawas.

Baca Juga :  Dr. (HC) Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Beri Dukungan Kegiatan KSJ Edisi 321 di Kota Sibolga

“Apalagi Dengan hakim tunggal ibu Ike Rumondang Malau adalah sosok yang normatif selama ini dan integritas yang tinggi, kita yakin Hakim tunggal akan memberikan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yang cukup, ” harap Mardan.

Selanjutnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH menegaskan bahwa, pada sidang selanjutnya akan Ajukan Bukti Surat Ketidak terkait sah tidaknya pentepan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan BARUMUN Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. BARAPALA adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Oleh karenanya kasus ini sangat urgent karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Progam 3 Juta Rumah, Wali Kota Sampaikan  Proposal Penanganan RTLH Ke Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

” Jika pemiliknya tidak jelas terus siapa yang menjadi Korban, kasus Pencurian Sawit, kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini”.
Pada hari yang, Mardan menjelaskan, bahwa sidang Prapid harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB