Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, SUARASUMUTONLINE.ID – Tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Erdian dan Heny dari PT Whiz Digital Berjaya, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Kanit I Marbintang melakukan penggeledahan secara menyeluruh di ruang Kantor Dinas Kominfo dan menyita 7 dokumen serta alat komunikasi, di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4) malam.

Dirkrimsus Polda Sumut berjumlah 9 orang dipimpin langsung Kanit I bersama surat perintah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pasca OTT dan mengamankan pegawai Diskominfo SSTP (Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik) Nur Erdian beserta seorang pihak swasta Henny Afrianti yang merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya, pada Rabu (15/4).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Terkait hal ini, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan menyeluruh yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut di kantor Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.

“Pengeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” ungkap Ghazali usai penggeledahan di hadapan  awak media lainnya, Kamis (16/4) malam.

Baca Juga :  Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

Dijelaskannya, ada sekitar 8 atau 9 petugas Dirkrimsus Polda Sumut yang datang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kanit I, bapak Marbintang.

“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” tegasnya.

Terkait OTT-nya, Kadis Kominfo tidak mengetahui pasti di mana. “Saya tidak melihat detailnya, di mana di surat itu hanya menyebutkan nama. Hanya disebutkan bahwasannya tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB