JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUTONLINE.ID-Horas Erwin Siregar, SH.MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bandar narkoba 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (14/4).

Pembacaan tuntutan atas kasus bandar narkoba yang sempat tergantung kini digelar dengan tuntutan 10 tahun penjaran.

Persidangan pembacaan tuntutan ini termasuk singkat dan cepat, kurang lebih 15 menit. Sidang dibuka dan ditutup untuk dilanjutkan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04-2026) oleh, Dharma Putra Simbolon, SH, MH Ketua PN Sibuhuan yang juga sebagai ketua Majelis dalam persidangan.

Pada hari yang sama, wartawan melakukan konfirmasi atas temuan persidangan tergolong cepat ini melalui, Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan, “Saya juga lagi sidang perkara lain Pak. Lihat saja ntar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibuhuan pasti diupdate hari ini (tanggal 14/04-2026), Pak,” tegasnya.

Sementara dalam kenyataannya Rabu, (15/5) baru masuk update dari PN pada SIPP. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi awak media.

Padahal, kasus sebesar ini yang sudah mencuat dan terdakwa (Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11).

Sementara putusan pada terdakwa pengedar narkoba yang notabenya dalam saksi persidang AHSH mengaku berafliasi dengan terdakwa AHSH yang dituntut hanya 10 tahun. Padahal dirinya sebagai pengedar dituntut JPU 15 tahun dan putusan Majelis Hakim 10 tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi jurnalis dengan perbedaan yang signifikan atas tuntutan bagi bandar dan pengedar. Padahal keduanya sama-sama memiliki sebagai mana tercantum dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi perlakuan pada tersangka AHSH untuk pasal 112 dihilangkan.

Hanya dikenakan pasal 114 oleh JPU. Perbedaan Pasal 114 fokus pada pengedar, bandar, dan kurir narkotika. Sedangkan Pasal 112 lebih ke pemilikan /pengguasaan. Pasal yang dikenakan pihak kepolisian ini sudah sangat berdasar memasukkan pasal 112 yang ikut memberatkan tersangka atas tindakannya. Lantas dalam tuntutan JPU pasal 112 dijadikan juncton (Jo) dengan alasan sudah ada pasal 114.

Ringkas tuntutan menyatakan terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kadis Damkarmat Deli Serdang Serahkan Satwa Liar Hasil Evakuasi ke BKSDA Provinsi Sumut 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Menjatuhkan pidana denda kategori VI senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari, dan Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa; 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna kuning dengan merk GUANYINWANG; 2 (dua) bungkus plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna putih transparan; dan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong yang didalamnya berisikan plastik klip transparan kosong berukuran sedang; dan 1 (satu) buah pisau karter beserta 2 (dua) buah sendok besi.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka
Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari
Komandan Madina Desak Bupati Madina Evaluasi Kadisdik dan Usut Tuntas  Persoalan di Disdik Madina
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB