Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -antan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4)

Idam didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Selain Idam, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa juga didakwa sebagai pihak rekanan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), belum menjalani sidang pembacaan dakwaan karena penasihat hukumnya tidak hadir, sehingga persidangan ditunda.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ucap JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

JPU juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, dengan total Rp10,23 miliar.

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi dengan harga Rp27.027.028 per unit atau total Rp2,51 miliar.

Dari perbedaan harga tersebut, ditemukan selisih yang cukup signifikan yang diduga merupakan praktik mark up untuk menguntungkan pihak tertentu.

Adapun Idam selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan 93 unit smartboard melalui e-katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan penyedia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada Idam dan Budi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada Senin (20/4). Sementara itu, Bambang dijadwalkan menjalani pembacaan dakwaan pada pekan depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB