PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aktifis mahasiswa Sumatera Utara, Pangeran Siregar mengkritik keras penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia menilai Polres Madina belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Methodist Fun Walk 5K 2026, Semarakkan Kebersamaan di Kota Medan

Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menduga oknum Kapolsek Lingga Bayu hingga Kasat Reskrim Polres Madina menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan. Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel.

” Atas dasar itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Polres Madina, termasuk Kapolsek Lingga Bayu dan Kasat Reskrim. Kami menilai langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik,” katanya.

Baca Juga :  PLN Targetkan Pemulihan 100% Sore ini, Warga Minta Kompensasi

Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur
PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi
Piala AFF U-19 2026: Stadion Teladan Medan Berpotensi Gelar Laga Tanpa Penonton
Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak
PT Perkebunan Sumatera Utara Punya Tanah dan Sawit. Seharusnya Untung, Kenapa Terus Merugi?
DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan
Ketua DPD KSPSI AGN Sumut T.M. Yusuf , Salurkan Hewan Qurban untuk Anggota dan Masyarakat
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perwal Medan No.9/2009 Mandul 17 Tahun, Siapapun Walikotanya PKL, Tetap Subur

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:13 WIB

PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:34 WIB

Piala AFF U-19 2026: Stadion Teladan Medan Berpotensi Gelar Laga Tanpa Penonton

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:07 WIB

DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan

Berita Terbaru