MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aktifis mahasiswa Sumatera Utara, Pangeran Siregar mengkritik keras penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia menilai Polres Madina belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.
Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.
Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menduga oknum Kapolsek Lingga Bayu hingga Kasat Reskrim Polres Madina menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan. Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel.
” Atas dasar itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Polres Madina, termasuk Kapolsek Lingga Bayu dan Kasat Reskrim. Kami menilai langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik,” katanya.
Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penulis : Yuli









