PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aktifis mahasiswa Sumatera Utara, Pangeran Siregar mengkritik keras penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia menilai Polres Madina belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Baca Juga :  Pemprovsu Tidak Pernah Tahan Bantuan Relawan, Justru Bantu Menyalurkan

Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menduga oknum Kapolsek Lingga Bayu hingga Kasat Reskrim Polres Madina menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan. Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel.

” Atas dasar itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Polres Madina, termasuk Kapolsek Lingga Bayu dan Kasat Reskrim. Kami menilai langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Parta Niaga Ambil Langkah Kongkrit Atasi Kelangkaan BBM di Samosir

Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemelud Di Muhammadiyah Tegal Sari II Medan Berujung Pemecatan dan singgung Profesi Guru
Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai
Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan
LKPD 2025 Diserahkan Bupati Ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
PLN UID Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dengan Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik
Dua Ruas Jalan Provinsi Menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura Segera Dibangun
MyPertamina! Ini Cara Daftar, Dapat Barcode, dan Cek Status Subsidi Tepat
KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:31 WIB

Kemelud Di Muhammadiyah Tegal Sari II Medan Berujung Pemecatan dan singgung Profesi Guru

Rabu, 1 April 2026 - 00:30 WIB

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 April 2026 - 00:25 WIB

PETI Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

Rabu, 1 April 2026 - 00:17 WIB

LKPD 2025 Diserahkan Bupati Ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Rabu, 1 April 2026 - 00:16 WIB

PLN UID Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dengan Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB