Kejatisu Periksa 5 Kades di Kabupaten Dairi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara bertahap. Sebanyak 5 kades sudah diperiksa terkait pengelolaan dana desa.

Para Kades yang telah diperiksa yakni Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira dan Desa Karing

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan masih 5 orang Kades di Dairi diperiksa. Ia mengatakan penyidik masih memeriksa dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Proyek Fiktif Miliaran Rupiah di PT Angkasa Pura II, KAMAK, APH Harus Turun, Selidiki dan Seret Semua Yang Terlibat

“Terkait pemeriksaan terhadap Kades masih 5 orang yang diperiksa dan mereka masih memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ucap Rizaldi kepada detikSumut, Senin (9/3).

Rizaldi mengatakan kelima Kades di Dairi tersebut masih tahap penyelidikan. Ia belum dapat merincikan terkait hasil pemeriksaan para kades tersebut.

Baca Juga :  Pelaksanaan Proyek di UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Diduga Mark up

“Masih tahap penyelidikan,” ucap Rizaldi.

Selain itu, Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan terhadap 5 Kades dilakukan beberapa hari lalu.

“Pemeriksaan dilakukan sekitar tanggal 4 dan 5 Maret 2026,” tandas Rizaldi.

Sebelumnya diberitakan, seluruh Kepala di Dairi bakal diperiksa Kejaksaan terkait pengelolaan dana Desa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan diserahkan ke Kejari Dairi agar lebih cepat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru