Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUT ONLINE.ID –Aktivitas galian tanpa izin atau ilegal, khususnya galian C berupa tanah urug, pasir, dan batu, dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Praktik penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan, mengancam keseimbangan ekologi, serta merugikan daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu lokasi aktivitas galian C ilegal diduga berada di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Aktivitas tersebut dilaporkan masih terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi, bahkan terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum aparat.

Baca Juga :  Hari Pertama Revalidasi, Kaldera Toba Banyak Dapat Nilai Positif

Sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik dari lokasi galian menuju jalan utama. Kondisi ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama debu tebal yang mengganggu aktivitas warga dan pedagang di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut.

Salah seorang warga setempat, MI (59), mengaku sangat resah dengan aktivitas galian tersebut. Ia mengatakan debu dari truk-truk pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Debunya sangat tebal. Kami yang tinggal dan berdagang di pinggir jalan sangat terganggu. Kalau truk lewat, debu langsung beterbangan,” ujar MI Ipan kepada awak media.

Baca Juga :  Debit Sungai Aek Sirahar Meluap, Banjir Susulan Masuki Pemukiman Warga Barus Tapteng

Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan tanpa izin itu segera dihentikan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.

Selain merusak lingkungan, praktik galian C ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak maupun retribusi resmi dari aktivitas penambangan tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang yaitu Polres Batu Bara untuk segera menutup lokasi galian dan menindak tegas para pelaku yang terlibat agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

Berita Terbaru

Berita

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejatisu

Senin, 9 Mar 2026 - 23:25 WIB