Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Meski masih berstatus Hak Guna Bangunan ( HGB), PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bisa menjual unit rumah Rp 1-8 miliar hingga Rp 6 miliar perunitnya. Meski begitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim mengingatkan kepada PT DMKR harus berhati-hati karena pembeli rumah akan menemui masalah jika harus menerbitkan Sertifikat Hak Milik( SHM).

” Ini bisa menjadi” bom waktu” bagi konsumen.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara korupsi penjualan lahan PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Ciputra melalui anak perusahaannya PT DMKR yang menjerat eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin,dkk, Senin (2/3).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari Kejatisu menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur DMKR Nanik Santoso yang tidak hadir, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali. Produk Tembakau & Rokok Elektrik

Dalam persidangan itu terungkap, dari 2.514 hektare yang diinbreng ( penyetoran modal) PTPN II ke PT NDP, ternyata 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare PT DMKR sudah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unitrumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Harga rumah satu unit, baik di Citraland Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujar Taufik Hidayat

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.

Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belummenjadi SHM.

“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujar Irawan.

Ketua Majelis Hakim, M Kasim menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah tersebut masih HGB.’” ini bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi pemilik rumah karena tidak bisa menerbitkan SHM ,” ujar Hakim tersebut

Baca Juga :  Massa Demo Kejari Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun tiga saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir dengan tugas

“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya,” tegas Henri.

Sebelumnya JPU mengajukan 4 terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menjual lahan PTPN II seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra tanpa menyetor 20 persen lahan kepada negara.Akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp 263 miliar .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Berita Terbaru