MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani perkara Dugaan Pembiayaan bermasalah di Kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Medan patut diacungkan jempol, terukur dan terarah juga tidak gegabah, melalui Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sudah selesai melakukan telaah dan perkaranya tengah menunggu persetujuan dari kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
” Baru selesai ditelaah dan lagi diteruskan ke pimpinan ( Kajati ), ” ujar Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH pada suarasumutonline.id Selasa (24/2) via pesan WhatsApp.
Kasus ini bergulir dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengelolaan pembiayaan perbankan syariah.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pemeriksaan terhadap pejabat berinisial WS terkait dugaan pembiayaan bermasalah kepada Koperasi PT Asam Jawa periode 2016–2018 senilai Rp32,4 miliar, serta desakan pengusutan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp534 juta di BSI KCP Aksara.
Koordinator KMMB Sumatera Utara, Sutoyo, S.H., menyampaikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan lama yang menurutnya belum tuntas sejak BSI masih bernama Bank Syariah Mandiri. Ia menilai pengelolaan dana publik yang dikelola dengan mengatasnamakan prinsip syariah dan amanah justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga merugikan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
“Kami kembali ke jalan di depan kantor wilayah BSI yang dulu bernama Bank Syariah Mandiri karena meninggalkan luka lama. Dana rakyat yang bersumber dari pajak negara dikelola atas nama syariah dan amanah, namun hari ini diduga justru menjadi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Sutoyo pada wartawan.
Dalam keteranganya, Sutoyo mengkritik keras dugaan pembiayaan bermasalah kepada Koperasi Karyawan PT Asam Jawa pada periode 2016–2018 yang disebut mencapai lebih dari Rp32 miliar dan berujung kredit macet, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,8 miliar.
Ia mempertanyakan promosi jabatan salah satu pejabat berinisial WS yang pada masa itu menjabat di Bank Syariah Mandiri dan kini disebut menduduki posisi strategis di tingkat pusat BSI.
Menurut Sutoyo, pengembalian dana atau klarifikasi kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diusut secara menyeluruh.
“Mengembalikan uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini harus dibongkar secara tuntas,” katanya.
Selain persoalan pembiayaan, KMMB Sumatera Utara juga menyoroti dugaan pemblokiran rekening nasabah berinisial MSR di BSI KCP Aksara Medan. Sutoyo menyebut rekening tersebut diblokir pada 14 Maret 2025 tanpa rekomendasi PPATK dan tanpa persetujuan nasabah, sehingga menyebabkan dana sebesar Rp534 juta tidak dapat diakses.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan advokasi dan pendampingan hukum, namun laporan yang diajukan ke Polda Sumatera Utara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sutoyo juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap pelapor oleh oknum penyidik kepolisian agar mencabut laporan terhadap manajer BSI KCP Aksara. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses hukum.
Sementara itu dari pihak Bank BSI, Nina Moetia, Deputi Oprasional Bank BSI yang dimintain konfirmasinya terkait berita tersebut diatas melalui WhatsApp messenger tidak membalas pesan yang terkirim hingga berita ini di turunkan.
Penulis : Yuli









