WFH ASN Pemprov Sumut Akhir Tahun 2025 Tergantung Kebijakan Pimpinan OPD

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpeluang menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis.

“Bukan libur, tetapi lebih fleksibel dengan WFH. Nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, setiap pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Biro, maupun Kepala Badan, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kerja bagi jajarannya, apakah tetap bekerja di kantor (Work From Office), bekerja dari rumah (WFH), atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Rico Waas, "PC HIMMAH Kota Medan Harus Berkontribusi Lebih Banyak untuk Masyarakat

“Jadi tetap bisa Work From Office (ngantor), bisa WFH, atau WFA. Semuanya bergantung pada kebutuhan OPD dan akan diputuskan oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap Sutan.

Meski demikian, Sutan menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tugas pokok serta fungsi OPD tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Kejatisu Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola Dengan Media

Terkait jadwal libur Tahun Baru 2026, Sutan menyebutkan bahwa hingga saat ini libur resmi baru ditetapkan pada 1 Januari 2026.

“Kalau Tahun Baru, liburnya tanggal 1. Tanggal 2 sejauh ini masih merupakan hari kerja karena jatuh pada hari Jumat,” tuturnya.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk pegawai swasta, penentuan libur dan sistem kerja diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Ini berlaku untuk PNS dan PPPK. Untuk pegawai swasta, itu menjadi kebijakan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB