WFH ASN Pemprov Sumut Akhir Tahun 2025 Tergantung Kebijakan Pimpinan OPD

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpeluang menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis.

“Bukan libur, tetapi lebih fleksibel dengan WFH. Nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, setiap pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Biro, maupun Kepala Badan, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kerja bagi jajarannya, apakah tetap bekerja di kantor (Work From Office), bekerja dari rumah (WFH), atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut "Sunyi", APPH " Yang Tidak Hadir Mengundurkan Diri Saja, Sayang Anggaran nya"

“Jadi tetap bisa Work From Office (ngantor), bisa WFH, atau WFA. Semuanya bergantung pada kebutuhan OPD dan akan diputuskan oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap Sutan.

Meski demikian, Sutan menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tugas pokok serta fungsi OPD tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok Aman, Warga Diminta Jangan Panic Buying

Terkait jadwal libur Tahun Baru 2026, Sutan menyebutkan bahwa hingga saat ini libur resmi baru ditetapkan pada 1 Januari 2026.

“Kalau Tahun Baru, liburnya tanggal 1. Tanggal 2 sejauh ini masih merupakan hari kerja karena jatuh pada hari Jumat,” tuturnya.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk pegawai swasta, penentuan libur dan sistem kerja diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Ini berlaku untuk PNS dan PPPK. Untuk pegawai swasta, itu menjadi kebijakan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan
PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe
Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFN Medan, Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja
273 Unit BRT akan Hubungkan Medan, Binjai dan Deliserdang Mulai Juni 2027
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:29 WIB

Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB