Tarif Listrik yang Berlaku per 1 September 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September 2025. Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM.

“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik untuk triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/9).

Baca Juga :  Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan

Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Perubahan tarif hanya dilakukan jika terdapat fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab (UEA) di Serahkan ke MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center)

Di tempat terpisah, Surya Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara yang sekarang bernama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan listrik secara andal dan merata di wilayah Sumatera Utara beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, No. 8, Kota Medan mengatakan untuk mengetahui tarif listrik dan golongan listrik bisa di cek wabesite resmi PT PLN (Persero) di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.

” Bagi konsumen yang ingin mengecek tarif listrik, bisa langsung klik https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik, ” Ujar Surya, Senin (1/9).

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan
Maksimalkan Perolehan Pajak, Pemko Medan Ingin Seluruh Restoran dan Kafe Terapkan QRESTO
Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”
HUT Ke-80 Bhayangkara, 174 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat
HUT Ke-436 Kota Medan Istimewa, Dihadiri Wali Kota dari Seluruh Indonesia
Bazar UMKM Semarakkan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, PWPM Turut Dorong Promosi Produk Lokal
Doa Bersama HUT Bhayangkara, Rico Waas Suarakan Semangat ‘Medan untuk Semua
Walikota Medan Buka Forum Pangan Nasional
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:49 WIB

Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkara, 174 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

HUT Ke-436 Kota Medan Istimewa, Dihadiri Wali Kota dari Seluruh Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:56 WIB

Bazar UMKM Semarakkan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, PWPM Turut Dorong Promosi Produk Lokal

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB