Tarif Listrik yang Berlaku per 1 September 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September 2025. Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM.

“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik untuk triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/9).

Baca Juga :  Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Perubahan tarif hanya dilakukan jika terdapat fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Asrama Haji Medan Kebakaran Siang Ini

Di tempat terpisah, Surya Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara yang sekarang bernama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan listrik secara andal dan merata di wilayah Sumatera Utara beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, No. 8, Kota Medan mengatakan untuk mengetahui tarif listrik dan golongan listrik bisa di cek wabesite resmi PT PLN (Persero) di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.

” Bagi konsumen yang ingin mengecek tarif listrik, bisa langsung klik https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik, ” Ujar Surya, Senin (1/9).

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Lokasi di Medan Padam Listrik 7,5 Jam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026
Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3
Kapolsek Delitua Pimpinan Upacara Bendera di SMAN 13 Medan
Dishub Medan Tegaskan Pemasangan Median Jalan Sudah Dikaji, Klaim Kurangi Kemacetan
Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hasyim: Tidak Ada Jaminan Kepala Daerah Tidak Korupsi
Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Kecamatan Medan Amplas
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU Serta Kapolres Jajaran
Proses Mediasi Gagal, Korban Pelanggaran UU ITE Minta Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Trinov Fernando Sianturi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:01 WIB

6 Lokasi di Medan Padam Listrik 7,5 Jam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3

Senin, 12 Januari 2026 - 21:35 WIB

Kapolsek Delitua Pimpinan Upacara Bendera di SMAN 13 Medan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:53 WIB

Dishub Medan Tegaskan Pemasangan Median Jalan Sudah Dikaji, Klaim Kurangi Kemacetan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:11 WIB

Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hasyim: Tidak Ada Jaminan Kepala Daerah Tidak Korupsi

Berita Terbaru