Tarif Listrik yang Berlaku per 1 September 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September 2025. Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM.

“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik untuk triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/9).

Baca Juga :  Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3

Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Perubahan tarif hanya dilakukan jika terdapat fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Kejari Medan Hentkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Seragam SMP di Disdik Medan

Di tempat terpisah, Surya Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara yang sekarang bernama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan listrik secara andal dan merata di wilayah Sumatera Utara beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, No. 8, Kota Medan mengatakan untuk mengetahui tarif listrik dan golongan listrik bisa di cek wabesite resmi PT PLN (Persero) di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.

” Bagi konsumen yang ingin mengecek tarif listrik, bisa langsung klik https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik, ” Ujar Surya, Senin (1/9).

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan
DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus
98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat
PB Pendawa Indonesia Audensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Ara
DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:21 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan

Senin, 6 April 2026 - 17:56 WIB

DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus

Senin, 6 April 2026 - 17:13 WIB

98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka

Sabtu, 4 April 2026 - 11:05 WIB

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Sabtu, 4 April 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat

Berita Terbaru