Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Acil Lubis : ” Ketua DPRD Sumut Tidak Paham Kontrusi Hukum, Terlalu Buru-Buru”

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara Erni Ariyanti SH M. kn diminta untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan stetmen kepada publik terkait masalah kepemilikan 4 pulau Aceh yang di serahkan kepada Provinsi Sumatera Utara yang saat ini menjadi polemik di antara kedua Provinsi.

” Sebagai Perwakilan Rakyat, saya nilai terlalu buru-buru dalam memberikan statmen atau keterangan kepada khalayak. Apalagi hal tersebut belum dirapatkan oleh pihak terkait, akibat nya ucapannya jadi blunder karena dia mengatas namakan ketua DPRD, yang mewakili rakyat, dia harus tau konstruksi hukumnya apa, ” Terang aktifis ’98 yang juga praktisi hukum Syarifuddin Lubis SH. I atau yang lebih dikenal sebagai Acil Lubis kepada SUARASUMUTONLINE. ID di medan, senin (16/6).

Menurut Acil, sebaiknya Ketua DPRD Sumut mengbalikan masalah tersebut ke pemangku keputusan, yakni Mendagri, karena kesannya saat dia memberi statmen, seperti tidak menguasai lapangan, hukum dan peraturan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah

” Kita ketahui bersama, sampai saat ini tidak ada satu pun keputusan untuk pengelolaan bersama, kenapa ada stetmen nya begitu, sedangkan Gubernur Sumut saja baru berkunjung, bersilaturahmi ke Provinsi Aceh, dan tidak ada pembahasan apapun, terkait pengelolaan 4 pulau tersebut, maka pahamilah dalam masalah ini ada kontruksi hukum nya, jangan asal sebut dan keluar begitu saja, anda pejabat publik, perwakilan rakyat, partai, kalau bicara secara pribadi sebagai masyarakat silahkan, semua butuh proses, ” Tegas Acil.

Acil berpendapat, dengan stetmen ketua DPRD Sumut tersebut, terlihat jelas bahwa, Ketua DPRD Sumut kurang memahami kontruksi hukum dalam kasus 4 pulau ini. Semua butuh proses, dan ada mekanismenya, panggil semua pakar-pakar hukum, geografis, pejabat yang berkompeten dalam hal ini.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Siap Sinkronisasi dan Verifikasi Program Tiga Juta Rumah

” Seharusnya ketua dewan memberikan kepercayaan penuh kepada Gubernur untuk masalah ini, bukan memperkeruh keadaan dengan stetmen nya, tidak salah, tapi kurang tepat. Seolah-olah sengaja di ciptakan agar menjadi trending, dan menjadi kontrafersi. Janganlah, itu seperti mempertontonkan ketidak pahaman dan ketidak tahuan, legislatif kan, pejabat tertinggi di DPRD Sumut kan, ” Beberapa Acil
Menurut Acil, Aceh saat ini masih lebih santai dan belum mau mengambil tindakan apa-apa karena mereka lebih dewasa.

” Bukan tidak mungkin mereka mengugat, tapi tidak kan, banyak loh pakar-pakar di sana, tapi mereka masih menahan diri bahkan gubernur nya saat gubsu datang untuk membahas masalah ini masih menahan diri dengan pergi, karena baginya, masalah pulau ini wewenang pemerintah pusat, jadi ia tidak mau mendahului keputusan final pemerintah pusat, ” Tutup Acil.

Yeolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan
DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus
98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat
PB Pendawa Indonesia Audensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Ara
DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:21 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan

Senin, 6 April 2026 - 17:56 WIB

DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus

Senin, 6 April 2026 - 17:13 WIB

98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka

Sabtu, 4 April 2026 - 11:05 WIB

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Sabtu, 4 April 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat

Berita Terbaru