Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Proyek pekerjaan relokasi jaringan utilitas yang dikelola Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Kota Medan, menuai sorotan.

Proyek penanaman kabel jaringan telekomunikasi tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pasalnya para pekerja proyek tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Pantauan wartawan di lokasi proyek di Medan Johor, Senin (12/1), menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Puluhan pekerja terlihat melakukan penggalian tanah dan pemasangan kabel bawah tanah tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar.

Tidak tampak helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya dikenakan tenaga kerja.

Bahkan, sejumlah pekerja terlihat bekerja dalam kondisi ekstrem. Ada yang bertelanjang dada, ada pula yang bekerja tanpa alas kaki di area galian tanah yang bercampur batu dan material keras. Kondisi tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja serius, mulai dari luka ringan hingga cedera fatal.

Baca Juga :  Seleksi Calon Direktut Optasional PT. Dirga Surya di Batalkan. Amran Pulungan, "Kegagalan Rekrutmen Bisa Disebabkan Bersikap Bias dan Diskriminatif"

Ironisnya, aktivitas proyek berlangsung di tepi badan jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor. Minimnya rambu peringatan, pembatas area kerja, serta pengaturan lalu lintas semakin memperbesar potensi kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.

“Kalau ada kendaraan oleng atau pengereman mendadak, bisa langsung menabrak pekerja. Ini jelas berbahaya,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di lokasi proyek.

Penerapan keselamatan kerja dalam proyek ini dinilai sangat bertolak belakang dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penerapan Sistem Manajemen K3.

Dalam regulasi tersebut, setiap pemberi kerja diwajibkan menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerjanya di lapangan.

Warga sekitar pun mengaku resah dan prihatin dengan kondisi para pekerja. Mereka menilai proyek besar dengan nilai anggaran yang tidak kecil seharusnya mampu menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang layak.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Apresiasi Dishub Medan Selesaikan Masalah Parkir di Jalan Jawa-Irian

“Kalau begini kesannya pekerja hanya dijadikan tenaga murah, keselamatan mereka tidak diperhatikan. Padahal kalau terjadi kecelakaan, yang rugi bukan hanya pekerja tapi juga keluarga mereka,” ujar seorang warga Medan Johor.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hingga proyek berlangsung dan berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pengawasan atau tindakan tegas dari instansi terkait.

Hal ini menimbulkan kesan kuat bahwa pengawasan keselamatan kerja di lapangan masih lemah, bahkan terkesan dibiarkan.

Padahal, Disnaker memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak, menghentikan sementara kegiatan proyek, hingga menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran K3. Pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja dinilai sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.

Pengamat ketenagakerjaan menilai lemahnya pengawasan K3 di lapangan berpotensi menciptakan budaya kerja yang abai terhadap keselamatan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat meningkatkan angka kecelakaan kerja dan merusak citra proyek infrastruktur yang tengah gencar dilakukan pemerintah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi
RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas
PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026
Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:17 WIB

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB