Inspektorat Provinsi, ” Banyak Pelanggaran Yang Dilakukan Puji Latuperissa “

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah di Copot jabatan nya dari Sekretaris Dinas Koprasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution, sempat beredar klarifikasi Puji pada sejumlah wartawan yang seolah-olah membantah beberapa poin yang beredar atas latar belakang pemecatannya. ” Yang kenal saya pasti tau saya bagaimana, ” Katanya.

Namun peryataan itu langsung di bantah oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala Inspektorat Sumut langsung memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyebut Puji terbukti melakukan beberapa kesalahan.

Baca Juga :  Sekdapropsu Minta Bapenda Sumut  Terus Optimalkan Pendapatan Daerah, Lewat Kemudahan Pembayaran Pajak

“Yang bersangkutan sudah kita periksa. Jadi ada beberapa kesalahan yang dilakukannya, salah satunya mengikuti seleksi jabatan tanpa izin pimpinan,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (22/9).

Sulaiman mengatakan, sebagai ASN seharusnya Puji memahami regulasi ketika mengikuti seleksi jabatan, terutama kewajiban memperoleh izin pimpinan terlebih dahulu.

“Pencopotan ini sudah sesuai ketentuan, berdasarkan standar audit dan bukti, bukan suka-suka,” katanya.

Kesalahan lain, sambung Sulaiman, Puji terbukti bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan arahan.

“Kemudian acara ulang tahunnya mewajibkan orang membawa kado, itu termasuk gratifikasi. Ia juga memberdayakan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi, dan semua itu diakuinya dalam pemeriksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan masih ASN sebagai staf,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinkes Sumut Sebut Ada Lima Kabupaten/Kota yang Butuh Bantuan Tenaga Medis

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025. Dalam surat itu disebutkan Puji dicopot karena beberapa pelanggaran mendasar, salah satunya bermain ponsel saat pengarahan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota
Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot
Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil
Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:38 WIB

DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB

FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil

Berita Terbaru