Inspektorat Provinsi, ” Banyak Pelanggaran Yang Dilakukan Puji Latuperissa “

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah di Copot jabatan nya dari Sekretaris Dinas Koprasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution, sempat beredar klarifikasi Puji pada sejumlah wartawan yang seolah-olah membantah beberapa poin yang beredar atas latar belakang pemecatannya. ” Yang kenal saya pasti tau saya bagaimana, ” Katanya.

Namun peryataan itu langsung di bantah oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala Inspektorat Sumut langsung memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyebut Puji terbukti melakukan beberapa kesalahan.

Baca Juga :  Tinjau Puskesmas Pulo Brayan, Wakil Wali Kota Temukan Akar Pohon Tua Mulai Merusak Lantai

“Yang bersangkutan sudah kita periksa. Jadi ada beberapa kesalahan yang dilakukannya, salah satunya mengikuti seleksi jabatan tanpa izin pimpinan,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (22/9).

Sulaiman mengatakan, sebagai ASN seharusnya Puji memahami regulasi ketika mengikuti seleksi jabatan, terutama kewajiban memperoleh izin pimpinan terlebih dahulu.

“Pencopotan ini sudah sesuai ketentuan, berdasarkan standar audit dan bukti, bukan suka-suka,” katanya.

Kesalahan lain, sambung Sulaiman, Puji terbukti bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan arahan.

“Kemudian acara ulang tahunnya mewajibkan orang membawa kado, itu termasuk gratifikasi. Ia juga memberdayakan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi, dan semua itu diakuinya dalam pemeriksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan masih ASN sebagai staf,” tuturnya.

Baca Juga :  Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025. Dalam surat itu disebutkan Puji dicopot karena beberapa pelanggaran mendasar, salah satunya bermain ponsel saat pengarahan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lailatul Badri Terima Delegasi Ojol keluhkan BPJS Ketenagakerjaan
Sidang Lanjutan Kasus Pungli Parkir, Dirut RSVI Pematangsiantar Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub
Satu Unit Rumah di Jalan Penguin Ludes Dilalap Api
Kejatisu Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola Dengan Media
Lailatul Badri Turun Langsung Datangi Warga Korban Banjir
DPP PENA Minta Perkim Tertibkan Bangunan Bilal Royal Suite, Walikota Medan, ” Akan Kita Tindak Lanjuti”
Gubsu-DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
Dugaan Korupsi Smart board dan Mobiler Disdik Langkat, PERMAK Demo Kejatisu, ” Priksa dan Copot Jabatan Faisal Hasrimy”
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 07:19 WIB

Lailatul Badri Terima Delegasi Ojol keluhkan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 23 September 2025 - 06:41 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Pungli Parkir, Dirut RSVI Pematangsiantar Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub

Senin, 22 September 2025 - 09:20 WIB

Inspektorat Provinsi, ” Banyak Pelanggaran Yang Dilakukan Puji Latuperissa “

Jumat, 19 September 2025 - 17:39 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Penguin Ludes Dilalap Api

Jumat, 19 September 2025 - 17:37 WIB

Kejatisu Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola Dengan Media

Berita Terbaru