GEBRAK Kritik Proses Seleksi Dirut PUD Pasar kota Medan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memantik polemik besar. Sorotan tajam kali ini datang dari Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai satu dari 12 peserta yang lolos seleksi akhir telah diumumkan tanggal 21 Nopember 2025 oleh Sekda Kota Medan Sdr. Wiriya Alrahman selaku Ketua Tim Seleksi.

Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa Anggia Ramadhan merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan ini membuat proses seleksi kian dipertanyakan indepedensinya dan menimbulkan kegaduhan baru.

“Polemik menguat karena masa jabatan Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut masih berjalan, Namun ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan tersebut. Langkah ini dinilai aneh dan janggal jika dikaitkan dengan etika jabatan publik sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu “Pasal 13 dan 14” Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia/PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Etika Kolegial dan Rekomendasi sanksi atas pelanggaran. Peraturan dibuat KPI sendiri dilanggar anggota KPI sendiri tapi KPI itu sendiri justru diam tak bereaksi menegakan aturannya, lalu untuk apa KPI membuat aturan itu?”, jelasnya.

Baca Juga :  22 Sekolah Di Medan Terdampak Banjir, Perlu Penanganan Serius

Sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya menjaga “independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran”, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang tengah diemban. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait integritas profesionalnya.

“GEBRAK menilai fenomena ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kode etik. Kegelisahan publik semakin meningkat ketika dikaitkan dengan norma tata kelola BUMD, yang mengatur bahwa seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain, ” Tekan Sahar.

Baca Juga :  Gelar Rakor Bersama PPID 33 Kabupaten/Kota, Pemprov Sumut Wujudkan Keterbukaan Informasi

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa dengan mempedomani pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 guna memeriksa Anggia Ramadhan mengungkap potensi pelanggaran etik dan menyelidiki dugaan adanya intervensi politik dalam proses seleksi.

Saharuddin juga mengingatkan dasar hukum yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Bagian Kedua Pasal 7 Ayat (4), yangmenegaskan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Artinya, DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta klarifikasi terkait polemik ini.

Publik kini menunggu tindakan transparan dari DPRD Sumut dan panitia seleksi agar proses pemilihan Dirut PUD Pasar Medan berlangsung sesuai prinsip profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB