GEBRAK Kritik Proses Seleksi Dirut PUD Pasar kota Medan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memantik polemik besar. Sorotan tajam kali ini datang dari Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai satu dari 12 peserta yang lolos seleksi akhir telah diumumkan tanggal 21 Nopember 2025 oleh Sekda Kota Medan Sdr. Wiriya Alrahman selaku Ketua Tim Seleksi.

Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa Anggia Ramadhan merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan ini membuat proses seleksi kian dipertanyakan indepedensinya dan menimbulkan kegaduhan baru.

“Polemik menguat karena masa jabatan Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut masih berjalan, Namun ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan tersebut. Langkah ini dinilai aneh dan janggal jika dikaitkan dengan etika jabatan publik sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu “Pasal 13 dan 14” Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia/PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Etika Kolegial dan Rekomendasi sanksi atas pelanggaran. Peraturan dibuat KPI sendiri dilanggar anggota KPI sendiri tapi KPI itu sendiri justru diam tak bereaksi menegakan aturannya, lalu untuk apa KPI membuat aturan itu?”, jelasnya.

Baca Juga :  Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Hadir di Kabupaten Dairi

Sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya menjaga “independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran”, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang tengah diemban. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait integritas profesionalnya.

“GEBRAK menilai fenomena ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kode etik. Kegelisahan publik semakin meningkat ketika dikaitkan dengan norma tata kelola BUMD, yang mengatur bahwa seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain, ” Tekan Sahar.

Baca Juga :  Operasi Aman Nusa II Diaktifkan Guna Dukung dan Percepat Pemulihan Bencana

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa dengan mempedomani pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 guna memeriksa Anggia Ramadhan mengungkap potensi pelanggaran etik dan menyelidiki dugaan adanya intervensi politik dalam proses seleksi.

Saharuddin juga mengingatkan dasar hukum yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Bagian Kedua Pasal 7 Ayat (4), yangmenegaskan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Artinya, DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta klarifikasi terkait polemik ini.

Publik kini menunggu tindakan transparan dari DPRD Sumut dan panitia seleksi agar proses pemilihan Dirut PUD Pasar Medan berlangsung sesuai prinsip profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Darat ke Aceh Tamian Bisa Ditembus, Pasokan BBM dan Listrik Mulai Masuk
24 SD-SMP di Medan Masih Belum Berlakukan Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya
Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pembersihan Kawasan Medan Barat Harus Tuntas Malam Ini
Pemko Medan Ajukan Santunan Korban Jiwa Banjir ke Kemensos
Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Bakti Sosial ” Satya Adhi Wicaksana”
Kajati Sumut, Kunjungan Kerja dan Menyerahkan Tali Asih ke Kejaksaan Negeri Belawan
Pemko Medan Bantah Dapat Bantuan Bank Dunia Rp.1,5 Triliun Untuk Banjir Medan
22 Sekolah Di Medan Terdampak Banjir, Perlu Penanganan Serius
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jalur Darat ke Aceh Tamian Bisa Ditembus, Pasokan BBM dan Listrik Mulai Masuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:49 WIB

24 SD-SMP di Medan Masih Belum Berlakukan Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:51 WIB

Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pembersihan Kawasan Medan Barat Harus Tuntas Malam Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:26 WIB

Pemko Medan Ajukan Santunan Korban Jiwa Banjir ke Kemensos

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:12 WIB

Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Bakti Sosial ” Satya Adhi Wicaksana”

Berita Terbaru