Dewas PDAM Tirtanadi Jangan jadi “Grogotan” Partai Politik

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dewan Pengawas (Dewas ) Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean di minta untuk lebih profesional dalam bersikap dan memposisikan diri untuk tidak terlibat dalam acara-acara kepentingan partai politik, pasca di lantik oleh Gubernur Sumatra utara jum’at ( 9/5) yang lalu, setelah beredarnya foto dan vidio Andi Atmoko Penggabean mengikuti acara ulang tahun salah satu anggota Pantai di kantor Partai tersebut,di ketahui Andi Atmoko sebelumnya adalah kader partai tersebut, di official Instagram Partai tersebut, minggu (15/6).

” Kita minta agar Andi Atmoko lebih profesional dalam memposisikan dirinya sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi. Terutama untuk tidak terlibat dalam kegiatan partai Politik apapun, baik acara-acara formal ataupun non formal, seperti terlihat dalam unggahan salah satu media sosial Partai Politik, minggu (15/6) lalu. Andi terlihat mendatangi kantor partai politik tersebut untuk merayakan ulang tahun kader partai tersebut, ” Ujar Direktur Sumut Institute Osriel Limbong, Selasa ( 17/6) kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut: Lingkungan yang Aman Jadi Kunci Cegah Bullying

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seharusnya Andi Atmoko menyadarinya tanggung jawab dan kewajibannya sebagai dewan pengawas Perumda PDAM Tirtanadi yang dalam peraturan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang melarang Dewan pengawas Perumda PDAM Tirtanadi untuk tidak terlibat dalam kegiatan Partai Politik, atau ormas mana pun.

” Dan hal itu sudah tertera saat dia mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirtanadi. Tertera pada pengumuman Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Panitia Seleksi Dewan pengawas perumda PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara nomor : 04/PANSEL-BUMD/2025 Nomor L dan 12, dan saat menyerahkan formulir pendaftaran di menyetujui hal tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermatrai, ” Kata Osriel.

Agar, masih kata Osriel, PDAM Tirtanadi tidak terlihat menjadi “grogotan” Partai politik. Meskipun partai politik yang dimaksud adalah partai yang menaunginya selama ini dan mengantarkanya untuk duduk menjadi Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirtanadi.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Siapkan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah untuk SMA dan SMK

” Kalau dia datang ke acara atau kegiatan-kegiatan politik, meskipun bukan acara formal. Tapi kan diadakan di kantor partai politik. Jangan ada kesan nantinya, sejak dia menjabat, ia menjadi target ” Grogotan” Partai politik, tersebut, meskipun dia mantan kader partai politik tersebut, ” Tutup Osriel.

Hanya Menghandiri Undangan

Di tempat terpisah, Andi Atmoko Penggabean mengakui kehadirannya di kantor Partai Gerindra, hanya saja hal tersebut dikarenakan ada yang ulang tahun, karena dia mengaku sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.

” Oh itu saya hadir karena ulang tahun pak sugiat, dan di rayakan di kantor Partai Gerindra, Walaupun saya sdh keluar dr partai,kan msh boleh menjalin silaturahmi sama kawan-kawan ya,

Apalagi kita sesama muslim,ada undangan,wajib menghadirinya kalau ada waktu, ” Ujar Andi Atmoko Penggabean via pesan singkat whatsapp, selasa ( 17/6).Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Lokasi di Medan Padam Listrik 7,5 Jam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026
Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3
Kapolsek Delitua Pimpinan Upacara Bendera di SMAN 13 Medan
Dishub Medan Tegaskan Pemasangan Median Jalan Sudah Dikaji, Klaim Kurangi Kemacetan
Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hasyim: Tidak Ada Jaminan Kepala Daerah Tidak Korupsi
Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Kecamatan Medan Amplas
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU Serta Kapolres Jajaran
Proses Mediasi Gagal, Korban Pelanggaran UU ITE Minta Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Trinov Fernando Sianturi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:01 WIB

6 Lokasi di Medan Padam Listrik 7,5 Jam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3

Senin, 12 Januari 2026 - 21:35 WIB

Kapolsek Delitua Pimpinan Upacara Bendera di SMAN 13 Medan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:53 WIB

Dishub Medan Tegaskan Pemasangan Median Jalan Sudah Dikaji, Klaim Kurangi Kemacetan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:11 WIB

Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hasyim: Tidak Ada Jaminan Kepala Daerah Tidak Korupsi

Berita Terbaru