Dewas PDAM Tirtanadi Jangan jadi “Grogotan” Partai Politik

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dewan Pengawas (Dewas ) Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean di minta untuk lebih profesional dalam bersikap dan memposisikan diri untuk tidak terlibat dalam acara-acara kepentingan partai politik, pasca di lantik oleh Gubernur Sumatra utara jum’at ( 9/5) yang lalu, setelah beredarnya foto dan vidio Andi Atmoko Penggabean mengikuti acara ulang tahun salah satu anggota Pantai di kantor Partai tersebut,di ketahui Andi Atmoko sebelumnya adalah kader partai tersebut, di official Instagram Partai tersebut, minggu (15/6).

” Kita minta agar Andi Atmoko lebih profesional dalam memposisikan dirinya sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi. Terutama untuk tidak terlibat dalam kegiatan partai Politik apapun, baik acara-acara formal ataupun non formal, seperti terlihat dalam unggahan salah satu media sosial Partai Politik, minggu (15/6) lalu. Andi terlihat mendatangi kantor partai politik tersebut untuk merayakan ulang tahun kader partai tersebut, ” Ujar Direktur Sumut Institute Osriel Limbong, Selasa ( 17/6) kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seharusnya Andi Atmoko menyadarinya tanggung jawab dan kewajibannya sebagai dewan pengawas Perumda PDAM Tirtanadi yang dalam peraturan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang melarang Dewan pengawas Perumda PDAM Tirtanadi untuk tidak terlibat dalam kegiatan Partai Politik, atau ormas mana pun.

” Dan hal itu sudah tertera saat dia mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirtanadi. Tertera pada pengumuman Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Panitia Seleksi Dewan pengawas perumda PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara nomor : 04/PANSEL-BUMD/2025 Nomor L dan 12, dan saat menyerahkan formulir pendaftaran di menyetujui hal tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermatrai, ” Kata Osriel.

Agar, masih kata Osriel, PDAM Tirtanadi tidak terlihat menjadi “grogotan” Partai politik. Meskipun partai politik yang dimaksud adalah partai yang menaunginya selama ini dan mengantarkanya untuk duduk menjadi Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirtanadi.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Ajak Cipayung Plus Ciptakan Harmonisasi Bangun Kota

” Kalau dia datang ke acara atau kegiatan-kegiatan politik, meskipun bukan acara formal. Tapi kan diadakan di kantor partai politik. Jangan ada kesan nantinya, sejak dia menjabat, ia menjadi target ” Grogotan” Partai politik, tersebut, meskipun dia mantan kader partai politik tersebut, ” Tutup Osriel.

Hanya Menghandiri Undangan

Di tempat terpisah, Andi Atmoko Penggabean mengakui kehadirannya di kantor Partai Gerindra, hanya saja hal tersebut dikarenakan ada yang ulang tahun, karena dia mengaku sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.

” Oh itu saya hadir karena ulang tahun pak sugiat, dan di rayakan di kantor Partai Gerindra, Walaupun saya sdh keluar dr partai,kan msh boleh menjalin silaturahmi sama kawan-kawan ya,

Apalagi kita sesama muslim,ada undangan,wajib menghadirinya kalau ada waktu, ” Ujar Andi Atmoko Penggabean via pesan singkat whatsapp, selasa ( 17/6).Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman
M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari
BPK Soroti Deposit Parkir Rp1,3 Miliar, Dishub Medan: Sudah Dikembalikan
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Senin, 7 September 2026 - 19:37 WIB

Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman

Minggu, 6 September 2026 - 11:40 WIB

M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari

Berita Terbaru