BBM Jeriken Tak Bisa Dibeli Tanpa Surat Resmi di SPBU, Jika Terbukti Dilahkan Laporkan ke 135

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menegaskan sikapnya terkait penjualan BBM eceran (ketengan) dan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU resmi.

Section Head Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa penjualan BBM eceran per botol oleh pengecer bukanlah kewenangan resmi Pertamina.

“Terkait dengan pengecer botolan, itu sebetulnya bukan kewenangan pihak Pertamina, karena bukan lembaga penyalur resmi kami,” kata Romi, Senin (1/12).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pengeceran perlu didampingi aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Pungli Parkir, Dirut RSVI Pematangsiantar Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub

Menanggapi adanya antrean dan potensi penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah situasi pascabencana, Romi menegaskan bahwa prosedur pembelian jeriken telah diatur ketat.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya dapat dilayani jika konsumen membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan. SPBU tidak boleh melayani konsumen yang membeli BBM dengan jeriken tanpa surat rekomendasi tersebut.

“Sanksinya pun bertahap sesuai kontrak perjanjian yang telah dibuat, dalam hal ini diatur dalam kontrak perjanjian lembaga penyalur,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Peran Orang Tua

Operator SPBU diwajibkan untuk memeriksa dan memvalidasi surat rekomendasi tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, seperti SPBU yang menyalurkan BBM kepada pembeli jeriken tanpa surat rekomendasi, Romi mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Call Center 135.

“Pengaduan bisa langsung melalui Call Center 135 atau kepada petugas kami. Lebih mudahnya, masyarakat bisa mengadu langsung ke Call Center 135,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sofyan Tan Kenang Hj Ani Idrus, Tokoh Pers dan Pendiri STIK-P Medan
BULOG Sumut Salurkan 2.635 Ton Beras untuk Korban Banjir dan Longsor
Picu Banjir di Kelurahan Harjosari, Lebar Sungai Batuan Tinggal 2,5 Meter
BPK Temukan Belanja Dana BOSP SMKN 1 Dolok Masihul Tak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp142.451.987
SolusiPro–Cancrest Resmi Jalin Kemitraan Global: Perluas Peluang UMKM, Tenaga Kerja, dan Pendidikan Indonesia ke Panggung Internasional
Yayasan Islam Terpadu Nurul Ilmi Kolaborasi dengan SSOL.ID serahkan Bantuan Pada Korban Banjir
Srikandi Pena Nusantara Bersatu Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Hasyim Desak Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:45 WIB

Sofyan Tan Kenang Hj Ani Idrus, Tokoh Pers dan Pendiri STIK-P Medan

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:48 WIB

BULOG Sumut Salurkan 2.635 Ton Beras untuk Korban Banjir dan Longsor

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:23 WIB

Picu Banjir di Kelurahan Harjosari, Lebar Sungai Batuan Tinggal 2,5 Meter

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:29 WIB

BPK Temukan Belanja Dana BOSP SMKN 1 Dolok Masihul Tak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp142.451.987

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:23 WIB

SolusiPro–Cancrest Resmi Jalin Kemitraan Global: Perluas Peluang UMKM, Tenaga Kerja, dan Pendidikan Indonesia ke Panggung Internasional

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB