BBM Jeriken Tak Bisa Dibeli Tanpa Surat Resmi di SPBU, Jika Terbukti Dilahkan Laporkan ke 135

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menegaskan sikapnya terkait penjualan BBM eceran (ketengan) dan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU resmi.

Section Head Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa penjualan BBM eceran per botol oleh pengecer bukanlah kewenangan resmi Pertamina.

“Terkait dengan pengecer botolan, itu sebetulnya bukan kewenangan pihak Pertamina, karena bukan lembaga penyalur resmi kami,” kata Romi, Senin (1/12).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pengeceran perlu didampingi aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Baca Juga :  Biro Travel Tiara Muda Mandiri Tour & Travel Gelar Manasik Umroh di Asrama Haji Medan

Menanggapi adanya antrean dan potensi penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah situasi pascabencana, Romi menegaskan bahwa prosedur pembelian jeriken telah diatur ketat.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya dapat dilayani jika konsumen membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan. SPBU tidak boleh melayani konsumen yang membeli BBM dengan jeriken tanpa surat rekomendasi tersebut.

“Sanksinya pun bertahap sesuai kontrak perjanjian yang telah dibuat, dalam hal ini diatur dalam kontrak perjanjian lembaga penyalur,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day

Operator SPBU diwajibkan untuk memeriksa dan memvalidasi surat rekomendasi tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, seperti SPBU yang menyalurkan BBM kepada pembeli jeriken tanpa surat rekomendasi, Romi mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Call Center 135.

“Pengaduan bisa langsung melalui Call Center 135 atau kepada petugas kami. Lebih mudahnya, masyarakat bisa mengadu langsung ke Call Center 135,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?
Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin
Meriahkan HUT Ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Belawan Dekatkan Layanan Paspor Lewat Pasporia dan Eazy Paspor
Keluarga Besar Pemuda Pancasila (PP) Medan Belawan Gelar Silahturahmi
Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Belawan Dekatkan Layanan Paspor Lewat Pasporia dan Eazy Paspor

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB