Abaikan Edaran Wali Kota, Kopi Bajawa Live Music Saat Jam Tarawih

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLIND.ID – Seolah tidak mengindahkan surat edaran walikota Kopi Bajawa, Jl. Angsana No. 3, tetap sajikan live musik dengan dentuman musik keras saat umat muslim tengah beribadah di bulan suci Ramadhan. Hasilnya menjadi kecaman keras dari warga setempat

Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan aturan tegas lewat Surat Edaran Wali Kota, kafe ini terpantau tetap menyuguhkan penampilan live music di saat jemaah sedang khusyuk melaksanakan salat Tarawih.

Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, poin-poin mengenai operasional hiburan malam dan rumah makan selama Ramadan sudah dijabarkan dengan sangat gamblang.

Baca Juga :  MAN 2 Medan Galar Gebyar Semarak Kemerdekaan RI ke 80

Usaha hiburan malam diskotik, klub malam, panti pijat, hingga bar/rumah minum wajib tutup. Serta restoran & kafe diwajibkan hanya memutar musik religi dan wajib mengurangi volume suara demi menjaga kekhusyukan ibadah di rumah ibadah terdekat.

Kondisi ini menyulut emosi warga sekitar dan merasa toleransi beragama di Kota Medan sedang diuji.

Akbar, salah seorang warga, mengecam keras operasional kafe yang tetap memaksakan hiburan musik di jam ibadah.

“Kesannya tidak menghargai surat edaran Wali Kota Medan dan umat Muslim yang sedang beribadah Tarawih. Harusnya mereka paham situasi, jangan cuma cari untung tapi toleransi nol,” tegas Akbar dengan nada kecewa, Rabu (25/2).

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Silaturahmi dan Audiensi dengan Sekdaprovsu, Bahas Usulan Bantuan CSR Pemprovsu

Dalam poin (d) SE Wali Kota Medan tersebut, seluruh Camat se-Kota Medan sebenarnya telah diinstruksikan untuk menyiagakan Posko Trantibum guna memantau wilayah masing-masing selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.

Akbar berharap tindakan nyata segera diambil agar kesucian bulan Ramadan di Kota Medan tetap terjaga.

“Aparat wilayah dan Satpol PP Kota Medan segera cepat bergerak kalau bisa kasih sanksi tegas bagi pelaku usaha yang membandel,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan
Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah
Mudik Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Link Daftar, dan Cara Ikutnya Sebelum Kuota Habis
Komisi IV DPRD Minta Pemko Medan Serius Lakukan Pengawasan Kebocoran PAD
Jukir Liar ‘Banjiri’ Ramadhan Fair 2026, Tarif Dipatok Rp5000 Mobil dan Rp3.000 Sepeda Motor
Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil
Dugaan Penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis, Aktivis ’98 : ” Kapoltabes Harus Atensi Untuk Berikan Rasa Aman Pada Warga”
Viral! Spanduk ‘Polisi Harus Belajar Baca Tulis’ Gegerkan Bundaran SIB Medan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:48 WIB

Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:07 WIB

Mudik Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Link Daftar, dan Cara Ikutnya Sebelum Kuota Habis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:01 WIB

Komisi IV DPRD Minta Pemko Medan Serius Lakukan Pengawasan Kebocoran PAD

Senin, 2 Maret 2026 - 14:52 WIB

Jukir Liar ‘Banjiri’ Ramadhan Fair 2026, Tarif Dipatok Rp5000 Mobil dan Rp3.000 Sepeda Motor

Berita Terbaru