DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Perkelahian sesama warga satu kampung di Jalan Galang Dusun I Desa Purwodadi I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang antara BS dan Suparnaji (42) pada hari sabtu tanggal 4 oktober 2025 berujung saling lapor, jumat (10/10).
Dimana BS duluan melaporkan Suparnaji ke Reskrim Polsek Pagar Merbau pada tanggal 4 oktober 2025 lalu nomor LP/B/60/X/2025/SPKT/Polsek Pgr Merbau/Resta D.Serdang/Polda Sumut, Suparnaji dugaan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal 11,pasal 122 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 KUHP.
Lalu kabar pelaporan BS ini didengar oleh Suparnaji dan dianggapnya BS memberikan keterangan palsu akhirnya Suparnaji melaporkan juga BS ke SPKT Polresta Deli Serdang Sumatera Utara bahwa dirinyalah yang sebenarnya telah dianiaya oleh BS pada tanggal 10/10/2025.
Surat Tanda Terima Laporan nomor : LP/B/1013/X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 10 Oktober 2025 yang di stempel dan tanda tangani oleh a.n. Ka SPKT Resor Kota Deli Serdang, Kanit I IPTU Rihat PolloTampubolon NRP.69070032.
Melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di Jalan Galang dusun 1 desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib.
Terlapor atas nama Budi alias Black adapun uraian kejadiannya sebagai berikut pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh saudara saya bahwa pelaku datang bertiga ke rumah mencari pelapor dengan cara menunjang pintu rumah pelapor.
Mendengar informasi dari anak kandungnya saat berada di rumah dan para saksi (tetangga) bahwa di undang oleh terlapor (BS) dan di tunggu di rumahnya, selanjutnya pelapor pun mendatangi rumah si pelaku dan bertanya.
“Ada apa kau nyari-nyari saya lalu pelaku menjawab – Ya aku nggak soor sama kau” hingga terjadi dorong-dorongan yang dimana pelaku (terlapor) langsung memukul wajah pelapor sehingga wajah pelapor mengalami bengkak dengan demikian pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Suparnaji (42) saat di konfirmasi tim awak media menjelaskan
“Ya benar saya telah membuat laporan kepolisian Polresta Deli Serdang atas penganiayaan yang saya alami dan si BS terlebih dahulu melaporkan saya ke Polsek Pagar Merbau dengan berbagai alasan seperti saya menyerang dia, itu tidak benar sebab saya datang ke rumahnya karena saya di undangnya melalui pesan ucapannya pada anak saya, begitu juga yang di katakan BS bahwa saya melakukan pengeroyokan sebanyak 16 orang serta saya menggunakan benda tumpul (beroti ) semua itu tidak benar, saya berkata bukan karena pembelaan diri tetapi saya ada saksi hidup dan video saat terjadi keributan perkelahian saat itu masih saya simpan” terangnya
Lanjutnya “Bila BS melaporkan saya ke Polsek Pagar Merbau dengan alasan saya lakukan pengeroyokan, memukul dengan kayu beroti, hal tersebut tidak benar itu namanya dia membuat laporan palsu” Tutupnya.
IPDA Sayid Yasir Alattas. SH Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau saat di konfirmasi Jum’at (10-10-2025) mengatakan “Waalaikumsalam bg, Proses masih kami tangani bg, terima kasih” jawabnya.
Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, sedangkan penganiayaan dengan benda keras masuk dalam kategori penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP) yang ancaman pidananya berbeda-beda tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
Sedangkan Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Isi Pasal Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)
Bunyi Pasal 170 KUHP : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Unsur-unsur utama:
Terang-terangan: Dilakukan di muka umum, bisa disaksikan orang lain.
Tenaga bersama : Dilakukan oleh lebih dari satu orang secara serentak.
Isi Pasal Pemukulan dengan Benda Keras (Penganiayaan). Pemukulan dengan benda keras yang mengakibatkan luka masuk dalam kategori penganiayaan.
Pasal 351 KUHP : Mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara bervariasi tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
Unsur penganiayaan: Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada orang lain.
Penulis : Dt. Aripin