Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tetap berstatus sebagai barang bukti, meski tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan lanjutan Topan Ginting, Rabu (26/11) Eko Wahyu menjelaskan uang tersebut memang tercatat dalam daftar barang bukti, namun tidak menjadi bagian dari substansi dakwaan karena perkara yang didakwakan saat ini berfokus pada tindak pidana suap.

“Kalau uang Rp2,8 miliar itu memang masuk dalam daftar barang bukti,” ujar Eko.

Baca Juga :  LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Namun, lanjutnya, jaksa hanya mendakwakan perbuatan suap terkait dua proyek pekerjaan yang terbukti melibatkan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli Efendi Siregar.

“Karena yang kami dakwakan kan pemberian suap terhadap kedua pekerjaan ini. Terbukti kemarin kan memang pemberian suapnya hanya Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli,” jelasnya.

Saat ditanya soal status hukum uang Rp2,8 miliar tersebut, apakah akan dikembalikan atau diproses lebih lanjut, Eko menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan persidangan dan belum bisa dipastikan saat ini.

Terkait dua pucuk senjata api yang juga disita saat penggeledahan di rumah Topan, Eko menegaskan hal tersebut bukan menjadikewenangan jaksa KPK dan tidak tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Geledah KPU Tanjung Balai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar

“Kalau senpi kurang tahu ya. Bukan wewenang kami. Karena di dalam berkas perkara kalau enggak salah senpi itu tidak ada,” katanya.

Dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, tidak terdapat uraian yang menyebutkan uang Rp2,8 miliar tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan hanya memuat penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, serta adanya kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru