Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tetap berstatus sebagai barang bukti, meski tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan lanjutan Topan Ginting, Rabu (26/11) Eko Wahyu menjelaskan uang tersebut memang tercatat dalam daftar barang bukti, namun tidak menjadi bagian dari substansi dakwaan karena perkara yang didakwakan saat ini berfokus pada tindak pidana suap.

“Kalau uang Rp2,8 miliar itu memang masuk dalam daftar barang bukti,” ujar Eko.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Namun, lanjutnya, jaksa hanya mendakwakan perbuatan suap terkait dua proyek pekerjaan yang terbukti melibatkan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli Efendi Siregar.

“Karena yang kami dakwakan kan pemberian suap terhadap kedua pekerjaan ini. Terbukti kemarin kan memang pemberian suapnya hanya Rp50 juta kepada Topan dan Rp50 juta kepada Rasuli,” jelasnya.

Saat ditanya soal status hukum uang Rp2,8 miliar tersebut, apakah akan dikembalikan atau diproses lebih lanjut, Eko menyatakan hal itu masih menunggu perkembangan persidangan dan belum bisa dipastikan saat ini.

Terkait dua pucuk senjata api yang juga disita saat penggeledahan di rumah Topan, Eko menegaskan hal tersebut bukan menjadikewenangan jaksa KPK dan tidak tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

“Kalau senpi kurang tahu ya. Bukan wewenang kami. Karena di dalam berkas perkara kalau enggak salah senpi itu tidak ada,” katanya.

Dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, tidak terdapat uraian yang menyebutkan uang Rp2,8 miliar tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang didakwakan.

Dakwaan hanya memuat penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari dua pihak kontraktor, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, serta adanya kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB