Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya ialah eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; dan eks PPK 1.4 (PPK 1.4) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Salah satu penasihat hukum Rasuli, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan jaksa tidak cacat formil.

“Setelah kita baca dakwaan, itu tidak ada yang cacat formil terhadap dakwaan. Karena eksepsi itu hanya memenuhi syarat formil dakwaan, bukan masuk ke perkara pokoknya, melainkan dakwaannya,” katanya, Rabu (19/11).

Surya menuturkan, mengajukan eksepsi atau tidak merupakan bagian dari proses persidangan. Sehingga, ia pun mengimbau publik untuk memahami konteks eksepsi sebenarnya. Pada intinya, kata dia, eksepsi tidak boleh menyinggung pokok perkara.

“Jangan nanti pemahaman kenapa tidak diajukan eksepsi hanya karena syarat sah formil itu benar atau tidak, itu saja. Tidak memengaruhi dari substansi perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

Menurutnya, saat ini pasal yang dijerat JPU dalam dakwaan terhadap kliennya sudah tepat. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan apakah Rasuli terbukti bersalah atau tidak. bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

“Ya, itu kan gratifikasi, untuk sementara (pasal yang didakwakan) sesuai. Tapi apakah ada persesuaian dengan saksi JPU KPK, nantikan kita lihat dulu. Jadi terlalu prematur juga pertanyaan ini. Proses acara pidana ini kan ada dakwaan, pemeriksaan bukti, saksi, dan seterusnya. Apakah dari persesuaian itu? Nantilah kita buat dalam nota pembelaan (pleidoi),” ucap Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan bahwa jika kliennya ingin menjadi justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat penegak hukum untuk menguak perbuatan tindak pidana dalam kasus suap ini, maka dirinya tidak akan menghalangi.

“Pak Rasuli juga tetap kooperatif dalam hal ini. Kalaupun diminta untuk JC, silakan saja, tidak ada masalah. Beliau juga sebagai PPK sudah menceritakan apa adanya. Ikuti saja persidangan, nanti terungkap fakta persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Topan Ginting didakwa oleh JPU menerima uang suap senilai Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Heliyanto sendiri didakwa menerima suap sebanyak Rp1,4 miliar.

Baca Juga :  Mantan Ka.Kanwil BPN Sumut dan Ka.Kantor BPN Deli Serdang Ditahan Kejatisu 

Suap tersebut diberikan oleh dua rekanan, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Uang suap itu untuk menggerakkan Topan Ginting Cs supaya memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas jeratan pasal yang didakwakan dalam kedua dakwaan alternatif tersebut, Topan Ginting Cs terancam dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB