Proyek Penyediaan Layanan Kesehatan UKP dan UKM Dinkes Sumut Rp4.774.725.0000. Diduga Di Korupsi, APH Harus Jemput Bola

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan didesak untuk melakukan pengusutan proyek Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000, tidak termasuk pajak.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (15/12).

Sunaryo menjelaskan, Dinkes Sumut telah merealisasikan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp250.910.654.094, yang diantaranya merupakan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp4.774.725.000. “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan kegiatan tersebut, kata Sunaryo, untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat maupun pemerintah dalam berperilaku sehat di Provinsi Sumut.

“Bentuk kegiatannya merupakan pengadaan jasa iklan/reklame berupa sewa billboard/baliho untuk kegiatan, komunikasi, informasi dan edukasi pada 33 kabupaten/kita di Sumut,” lanjutnya.

Proyek pengadaan jasa iklan/reklame tersebut, dilaksanakan oleh CV AA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 000.3.3/1317/Dinkes/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.774.725.000.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari, sejak tanggal 5 Maret 2024 hingga 1 Agustus 2024. Pengadaan jasa iklan/reklame dilakukan melalui e-purchasing, dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayar lunas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga untuk mengetahui harga jasa sewa billboard/baliho, sebelum melakukan pemesanan.

“Proyek ini dilaksanakan diduga tanpa survey harga, dan terkesan pemenangnya sudah terkondisikan,” tandasnya.

PPK diduga hanya melakukan survey harga pada aplikasi e-katalog dan memilih produk sewa billboard/baliho yang ditayangkan oleh CV AA, karena merupakan harga yang paling murah. “Faktanya diduga tidak paling murah,” katanya.

Mirisnya kata Sunaryo, diduga CV AA mengunggah produk sewa billboard/baliho di aplikasi e-katalog berdekatan dengan tanggal pemesanan dari Dinkes Sumut. “Kongkalikong dalam proyek ini sangat kental terlihat,” ujarnya.

Dalam proyek pemasangan iklan/reklame ini, pekerjaan sewa billboard/baliho tidak seluruh titik pemasangan billboard/baliho merupakan milik CV AA, akan tetapi menyewa kepada agen iklan lainnya, yaitu CV SII, CV ACCA, dan CV DA.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kapoldasu Berantas Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenags

Sunaryo menyebut, dalam waktu dekat ini kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. “Laporannya sedang kita siapkan,” paparnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (15/12), Kepala Dinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, yang dikonfirmasi oleh suarasumutonline.id melalui telepon seluler nya, belum memberi klarifikasi,WA yang dikirim centang dua namun hingga berita ini diturunkan Faisal Hasrimy belum membalas WA yang terkirim. .

Dalam kasus lain, Dinkes Sumut juga telah dilaporkan oleh salah satu lembaga ke kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan 68.000 buah kaca mata dan kelebihan bayar iuran JKN bagi penduduk PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp302.891.400.

Namun, hingga saat ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus pengadaan kaca mata dan kelebihan bayar iuran JKN tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru