Polresta Medan diminta Segera Proses Laporan Perzinahan di Pulau Brayan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kepolisian Resort Polrestabes Medan diminta segera memproses laporan dugaan tindak pidana perzinahan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 411 KUHP atau 412 yang dilaporkan oleh Zuham Hakim Nasution warga jalan bengkel 1 Pulau Brayan Medan pada 10 Februari 2026 yang lalu.

Dalam keterangannya pada suarasumutonline.id, hingga kini pihak nya belum ada menerima surat perkembangan kasus yang ia laporkan, ” sampai sekarang saya belum ada menerima surat SP2HP dari pihak Polresta Medan tentang perkembangan laporan saya,” terangnya, Kamis (26/3).

Baca Juga :  Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

Sebelumnya Zulham diketahui melaporkan istrinya atas nama Rahma Mazdalifa dan diduga kekasihnya Romi Irwansyah Siagian ke Polresta Medan atas dugaan perzinahan sesuai dengan laporan yang diterima nomor : STTLP/B/7332/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA A, pada 10 Februari 2026 yang lalu.

Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat kiriman screenshot status wa Romi Irwansyah Siagian yang memuat foto Romi Irwansyah Siagian dengan terlapor Rahma Mazdalifa sedang berduaan.

Selanjutnya, Pelapor juga mendapat screenshot percakapan mesra antara terlapor Romi dan Rahma di WhatsApp pribadinya.

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

Kemudian, kepada Pelapor, anak pelapor atas nama Al Ikhsan Nasution menyebutkan bahwa ia sudah ada tiga kali memergoki dan melihat langsung antara Romi mencium Rahma di kediaman mereka jalan Bengkel nomor 1 A Pulau Brayan kecamatan Medan Timur.

Atas kejadian tersebut pelapor Zulham Hakim Nasution yang tak lain suami dari Rahma merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.

” Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa segera memproses laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” tutup Zulham.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan
FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:35 WIB

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:31 WIB

Polresta Medan diminta Segera Proses Laporan Perzinahan di Pulau Brayan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Berita Terbaru