MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kepolisian Resort Polrestabes Medan diminta segera memproses laporan dugaan tindak pidana perzinahan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 411 KUHP atau 412 yang dilaporkan oleh Zuham Hakim Nasution warga jalan bengkel 1 Pulau Brayan Medan pada 10 Februari 2026 yang lalu.
Dalam keterangannya pada suarasumutonline.id, hingga kini pihak nya belum ada menerima surat perkembangan kasus yang ia laporkan, ” sampai sekarang saya belum ada menerima surat SP2HP dari pihak Polresta Medan tentang perkembangan laporan saya,” terangnya, Kamis (26/3).
Sebelumnya Zulham diketahui melaporkan istrinya atas nama Rahma Mazdalifa dan diduga kekasihnya Romi Irwansyah Siagian ke Polresta Medan atas dugaan perzinahan sesuai dengan laporan yang diterima nomor : STTLP/B/7332/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA A, pada 10 Februari 2026 yang lalu.
Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat kiriman screenshot status wa Romi Irwansyah Siagian yang memuat foto Romi Irwansyah Siagian dengan terlapor Rahma Mazdalifa sedang berduaan.
Selanjutnya, Pelapor juga mendapat screenshot percakapan mesra antara terlapor Romi dan Rahma di WhatsApp pribadinya.
Kemudian, kepada Pelapor, anak pelapor atas nama Al Ikhsan Nasution menyebutkan bahwa ia sudah ada tiga kali memergoki dan melihat langsung antara Romi mencium Rahma di kediaman mereka jalan Bengkel nomor 1 A Pulau Brayan kecamatan Medan Timur.
Atas kejadian tersebut pelapor Zulham Hakim Nasution yang tak lain suami dari Rahma merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
” Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa segera memproses laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” tutup Zulham.
Penulis : Yuli









