Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (Muryanto) masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Muryanto berani tidak mengindahkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK meski tanpa alasan.

” Sampai saat ini, KPK RI belum berhasil menghadirkan Muryanto setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang semula dijadwalkan Jumat (15/8), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. KPK memanggil Muryanto bersama 12 orang lainnya, diantaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap,” urai Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Kamis (28/8) di Medan.

Masih menurut Sutrisno, daam perkembangan kasus tersebut KPK pun belum ada menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Muryanto. KPK justru menyampaikan pernyataan baru bahwa Rektor USU, Muryanto termasuk bagian dari circle Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution ( Bobby) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan)

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

“Bagi warga Sumut, penjelasan KPK terkait circle Muryanto tersebut bukan hal baru. Sebab warga Sumut mengetahui secara terbuka peran trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola Sumut. Istilah circle KPK menjadi menarik sebab Topan telah menjadi tersangka, Muryanto seharusnya diperiksa (mangkir), sementara menyebut nama Bobby, KPK tidak berani. Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua bagian dari circle saling memahami dan mengetahui” tegas Sutrisno lagi.

Circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, artinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan secara bersama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan.

Terkait status Muryanto sebagai Rektor USU yang seharusnya menjaga marwah dan kehormatan USU, maka KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya. Jadwal pemeriksaan Muryanto yang tidak pasti, berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU. KPK juga dapat berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

Baca Juga :  Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

KPK juga diminta tegas kepada siapapun yang masuk dalam daftar nama saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Jika KPK serius mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara dan tidak akan merugikan negara (lagi), maka KPK harus all out mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

” Jika KPK berani tegas memanggil dan memeriksa mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu, Idianto, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution. Maka KPK juga harus berani dan tegas memanggil dan memeriksa Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir,”tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru