MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Presidium MARAK Arief Tampubolon meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Batubara untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dokter Deni dalam kasus korupsi bantuan tak terduga (BTT) dana covid-19 Pemkab Batubara.

“Hakim bisa perintahkan jaksa (JPU) dari Kejari Batubara untuk mengeluarkan sprindik baru kepada dokter Deni, mantan sekretaris terdakwa dokter Wahid,” ucap Arief Tampubolon Kamis (5/11)

Menurut Arief, terdakwa dokter Wahid tidak berhubungan langsung dengan rekanan (terdakwa lainnya) dalam kasus korupsi BTT Covid-19 Pemkab Batubara.

Semua pengadaan barang dan jasa BTT Covid-19 yang dikerjakan rekanan bermuara ke dokter Deni saat itu sekretaris dinas yang juga menjabat PPATK.

“Dari dokter Deni ke dokter wahid. Kenapa dokter Deny tidak ditangkap? Kan bukan dokter Wahid yang berhubungan langsung ke rekanan,” katanya.

Jika ada aliran dana hasil korupsi dari pengadaan barang dan jasa dari rekanan, pastinya itu ke dokter Deni terlebih dahulu, baru kemudian ke dokter Wahid.

Jadi sangat wajar Hakim perintahkan jaksa untuk membuat sprindik baru terhadap dokter Deni,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan ( Kadis) Kesehatan Pemkab Batubara, dr Deni Syahputra tampak kebingungan saat didengar keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

dr Deni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H. sebagai saksi dalam perkara Terdakwa drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan yang terjerat korupsi dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) tahun 2022.

Dr Deni Syahputra saat terjadi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) dalam proyek kesehatan tersebut.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Saat menjelaskan pelaksanaan proyek tersebut, dr Deni selalu mengatakan tidak tahu dan melemparkan tanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Faisal Sitorus

” Saya hanya membantu tugas PPK saja.Soal detail kegiatan saya tidak tahu,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai M Nazir

Menurut hakim, seharusnya dr Deni bisa bisa menjelaskan secara detail proyek kesehatan tersebut, karena saat itu dr Deni juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batubara.

” Untuk apa saja dana sebesar Rp 5,1 miliar itu,” kata Nazir lagi

Dr Deni tampak terdiam sebelum menjawab pertanyaan hakim tersebut.

” Seingat saya untuk untuk membeli door prize seperti sepeda motor, kulkas sebagai hadiah penerima vaksin,” ujar Deni

” Bagaimana uang Rp 100 juta yang diberikan ke Polres Batubara juga dana BTT tersebut,” tanya Nazri lagi

” Iya benar, uang Rp 100 juta diberikan kepada Polres Batubara sebagai mendukung vaksinasi dan itu ada dalam kontrak,” kata Deni

” Siapa yang menyuruh saksi memberikan uang tersebut,” tanya hakim Nazir ingin tahu

Namun saksi Deni tidak langsung menjawab, dia berulang kali menoleh ke wajah terdakwa Wahid Khusyairi.

” Saya lupa pak hakim,siapa yang menyuruh saya,” ujar Deni.

Hakim akhirnya membuka Berita Acara Pemeriksaan( BAP) Deni saat penyidikan bahwa Deni menjelaskan memberi uang kepada anggota Polres Batubara bernama Rolen atas perintah Faisal Sitorus dan terdakwa Wahid Khusyairi.

” Syukurlah anda ( saksi Deni) masih jadi saksi. Seharusnya saksi juga harus dimintai pertanggungjawaban soal kebocoran dana BTT ini,” ujar hakim asal Aceh tersebut

Menimpali pernyataan hakim tersebut, Jimmi selaku Penasihat Hukum terdakwa lainnya turut berkomentar, Deni Syahputra patut bersyukur, karena perkara korupsi ini bisa naik jabatan dari Sekdis menjadi Kadis Kesehatan Batubara

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

Sedangkan drg Wahid dari Kadis Kesehatan dicopot lantas duduk di kursi terdakwa korupsi. Padahal saksi banyak tahu soal persoalan tersebut.Tapi terkesan tidak tahu menahu danmelempar tanggungjawab kepada PPK saja.

Sebelumnya Drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan Batubara mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Bantuan Tak Terduga ( BTT) senilai Rp 1,1 miliar

Untuk menguatkan dakwaan tersebut, Rabu (29/10) Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C.Med pada Kejari Batubara menghadirkan 6 saksi, diantaranya dr Denny Syahputra dan Abdul Fuad selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Pemkab Batubara

Dr Denny membenarkan Dinas Kesehatan Batubara pada tahun 2022 menerima kucurandana BTT sebesar Rp 5,2 miliar

” Iya benar kami mengucurkan dana BTT atas permintaan Dinas Kesehatan,” Denny menjawab pertanyaan Majelis hakim diketuai M Nazir

Sedangkan Abdul Fuad selaku Tim Monitoring Percepatan Vaksinasi mengakui telah melakukan vaksinasi di beberapa tempat

Setelah melakukan vaksinasi, saksi Abdul Fuad juga memberikan bingkisan kepada penerima vaksin

Setelah keduanya, dilanjutkan pemeriksaan keempat saksi lagi yakni Anita, Elfandri dan Faisal Sitorus

Sebelumnya dalam surat dakwan Jaksa disebutkan, hasil audit sementara, negaramengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru