Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Eriyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, masuk ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan laporan polisi tersebut saat ini dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan (naik sidik).

“Saat ini masih dalam proses naik sidik,” ujar Siti, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih menunggu hasil notulen gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih menunggu hasil notulen gelar perkara. Dari situ nanti ditentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Hamdani Syahputra sebagai pihak terlapor.

“Kami sudah melakukan wawancara terhadap yang diduga terlapor, Hamdani Syahputra,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus, dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan Erni Eriyanti Sitorus ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia melaporkan Hamdani Syahputra atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Sementara itu, Erni yang dihubungi oleh Suarasumutonline. Id melalui telepon seluler nya belum menjawab, pesan yang diterima melalui whasap terkirim namun belum dijawab.

Diketahui sebelumnya,saat melaporkan perkara tersebut, Erni menyebut langkah hukum itu ditempuh untuk meluruskan tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan laporan tersebut didasari rasa keberatan dan keresahan sebagai perempuan, istri, dan ibu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB