KPK Cekal 13 Orang ke Luar Negeri Demi Usut Korupsi BRI

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SUARASUNUTONLINE.ID-Belasan orang dicegah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah mencegah sebanyak 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. KPK sudah menyerahkan surat permohonan ke pihak Imigrasi pada 26 Juni 2025, dan status pencegahan berlaku pada 27 Juni 2025.

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/6) malam.

Namun demikian, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang dicegah dimaksud.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa

Perkara korupsi ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020-2024 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 2 kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari sana, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen pengadaan, hingga catatan keuangan.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB