MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani (SS), yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, diisukan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022-2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Berdasarkan isu yang beredar, SS diperiksa di Kejatisu atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Isu menyebutkan SS telah diperiksa Kejatisu sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Januari 2026.
Dugaan penyalahgunaan mencakup pemalsuan dan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BRT, termasuk belanja tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, transportasi, jasa tenaga pelayan umum, belanja natura, belanja bimbingan teknis, dan perjalanan dinas, selama periode 2022-2024.
Kabar lain menyebutkan, Kejatisu dikabarkan mendelegasikan pemeriksaan SS kepada tim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyatakan belum ada pemeriksaan yang dilakukan di Kejari Dairi dan pihaknya tidak memiliki informasi terkait pemanggilan tersebut.
“Mohon maaf, Kejari Dairi tidak berwenang memberikan informasi terkait itu. Harus langsung dari Kejati. Dan kami sendiri juga tidak mengetahui terkait pemanggilan itu. Jadi belum ada pemeriksaan dilakukan Kejari Dairi,” tulis Gerry.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait isu pemeriksaan ini, SS belum memberikan respons meski pesan sudah dibaca.
Sementara itu Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH yang dihubungi via pesan WhatsApp belum membalas wa yang terkirim hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : Yuli









